Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang kebijakan peniadaan transportasi antarpulau jalur laut dan udara, guna mengantisipasi potensi penularan dan masuknya varian baru COVID-19 di negeri serumpun sebalai itu.
"Mulai hari ini hingga 31 Mei 2020 kebijakan peniadaan transportasi laut dan udara diberlakukan kembali," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan perpanjangan masa berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan ini, mengingat dan memperhatikan terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19 di hampir semua provinsi di Pulau Sumatera.
"Ini sebagai upaya pengendalian kasus dan deteksi dini terhadap potensi penularan dan masuknya mutasi serta varian baru COVID-19 di Pulau Bangka dan Belitung yang masih bebas dari varian baru virus corona itu," ujarnya.
Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 juga mengimbau dan meminta kepada mereka yang kembali dari libur lebaran dan mudik agar melakukan karantina mandiri selama sekurang-kurangnya 5 x 24 jam (5 hari) di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan rumah maupun tempat kerja.
"Kami pun tak bosan-bosannya mengimbau dan mengajak pemerintah daerah serta menggarisbawahi bahwa kesadaran dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan adalah cara paling sederhana dan mudah serta murah agar kita dan orang-orang di sekitar kita tidak terpapar Covid-19," katanya.
Ia menjelaskan hari ini orang yang terkonfirmasi COVID-19 menyentuh angka 17.160 orang. Dalam seminggu terakhir orang yang terpapar dan dinyatakan positif COVID-19 sebanyak 1.267 orang. Sementara orang yang meninggal dunia akibat COVID-19 berjumlah 14 orang.
"Itu artinya orang yang terkonfirmasi COVID-19 pekan ini terus mengalami peningkatan, dimana lonjakan atau penularan Covid-19 masif masih terjadi terutama di Kabupaten Bangka, Kota Pangkalpinang, Bangka Barat,Belitung, Bangka Tengah, Bangka Selatan, lalu Belitung Timur," katanya.
Demikian halnya orang yang meninggal dunia akibat COVID-19 juga naik dibandingkan dengan pekan sebelumnya, dimana lonjakan kasus kematian atau orang meninggal COVID-19 terjadi terutama di Pangkalpinang, Belitung, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur.
"Terjadinya penularan COVID-19 yang masif dan lonjakan kasus kematian akibat COVID-19 di sejumlah daerah ditengarai disebabkan oleh meningkatnya mobilitas dan kegiatan berkerumun masyarakat di tempat-tempat keramaian dan fasilitas publik baik untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, tak terkecuali aktivitas keagamaan dan rekreasi/pariwisata, lantaran melalaikan dan mengabaikan atau tidak mengindahkan penerapan Protokol Kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Mulai hari ini hingga 31 Mei 2020 kebijakan peniadaan transportasi laut dan udara diberlakukan kembali," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan perpanjangan masa berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan ini, mengingat dan memperhatikan terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19 di hampir semua provinsi di Pulau Sumatera.
"Ini sebagai upaya pengendalian kasus dan deteksi dini terhadap potensi penularan dan masuknya mutasi serta varian baru COVID-19 di Pulau Bangka dan Belitung yang masih bebas dari varian baru virus corona itu," ujarnya.
Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 juga mengimbau dan meminta kepada mereka yang kembali dari libur lebaran dan mudik agar melakukan karantina mandiri selama sekurang-kurangnya 5 x 24 jam (5 hari) di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan rumah maupun tempat kerja.
"Kami pun tak bosan-bosannya mengimbau dan mengajak pemerintah daerah serta menggarisbawahi bahwa kesadaran dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan adalah cara paling sederhana dan mudah serta murah agar kita dan orang-orang di sekitar kita tidak terpapar Covid-19," katanya.
Ia menjelaskan hari ini orang yang terkonfirmasi COVID-19 menyentuh angka 17.160 orang. Dalam seminggu terakhir orang yang terpapar dan dinyatakan positif COVID-19 sebanyak 1.267 orang. Sementara orang yang meninggal dunia akibat COVID-19 berjumlah 14 orang.
"Itu artinya orang yang terkonfirmasi COVID-19 pekan ini terus mengalami peningkatan, dimana lonjakan atau penularan Covid-19 masif masih terjadi terutama di Kabupaten Bangka, Kota Pangkalpinang, Bangka Barat,Belitung, Bangka Tengah, Bangka Selatan, lalu Belitung Timur," katanya.
Demikian halnya orang yang meninggal dunia akibat COVID-19 juga naik dibandingkan dengan pekan sebelumnya, dimana lonjakan kasus kematian atau orang meninggal COVID-19 terjadi terutama di Pangkalpinang, Belitung, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur.
"Terjadinya penularan COVID-19 yang masif dan lonjakan kasus kematian akibat COVID-19 di sejumlah daerah ditengarai disebabkan oleh meningkatnya mobilitas dan kegiatan berkerumun masyarakat di tempat-tempat keramaian dan fasilitas publik baik untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, tak terkecuali aktivitas keagamaan dan rekreasi/pariwisata, lantaran melalaikan dan mengabaikan atau tidak mengindahkan penerapan Protokol Kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021