Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor milik Rianto (35) warga Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.
"Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah kontrakannya di Kelurahan Selindung. Motor itu diparkir korban di dalam rumahnya," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Plt Kabag Ops Kompol Andi Rahmadi, Senin.
Ia mengatakan, motor tersebut dicuri ketika rumahnya dalam keadaan kosong ditinggal oleh korban untuk pergi ke pasar. Diduga pelaku sudah memantau kondisi rumah yang cukup sepi, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
"Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah itu dalam keadaan kosong. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintuh depan rumah," jelasnya.
Dikatakannya, motor yang dicuri tersebut dalam keadaan stang terkunci dan diduga pelaku membobol kunci stang tersebut menggunakan kunci palsu yang sudah disiapkan sebelumnya.
"Motor yang hilang merupakan motor dengan merek Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BN 6590 SE. Selain itu di dalam jok motor terdapat STNK sepeda motor," ujarnya.
Ia mengungkapkan, korban baru melaporkan motornya telah dicuri ke Polres Pangkalpinang pada Senin (9/3) siang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut.
Dikatakannya, kasus pencurian kendaraan bermotor belakangan ini cukup tinggi. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat setiap memarkirkan motornya agar menggunakan kunci ganda supaya lebih aman.
"Kami juga rutin melakukan razia kendaraan bermotor sebagai bentuk antisipasi atau pencegahan terhadap kasus pencurian, setiap kendaraaan yang mencurigakan akan langsung dihentikan untuk mengecek kelengkapan administrasinya," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah kontrakannya di Kelurahan Selindung. Motor itu diparkir korban di dalam rumahnya," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Plt Kabag Ops Kompol Andi Rahmadi, Senin.
Ia mengatakan, motor tersebut dicuri ketika rumahnya dalam keadaan kosong ditinggal oleh korban untuk pergi ke pasar. Diduga pelaku sudah memantau kondisi rumah yang cukup sepi, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
"Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah itu dalam keadaan kosong. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintuh depan rumah," jelasnya.
Dikatakannya, motor yang dicuri tersebut dalam keadaan stang terkunci dan diduga pelaku membobol kunci stang tersebut menggunakan kunci palsu yang sudah disiapkan sebelumnya.
"Motor yang hilang merupakan motor dengan merek Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BN 6590 SE. Selain itu di dalam jok motor terdapat STNK sepeda motor," ujarnya.
Ia mengungkapkan, korban baru melaporkan motornya telah dicuri ke Polres Pangkalpinang pada Senin (9/3) siang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut.
Dikatakannya, kasus pencurian kendaraan bermotor belakangan ini cukup tinggi. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat setiap memarkirkan motornya agar menggunakan kunci ganda supaya lebih aman.
"Kami juga rutin melakukan razia kendaraan bermotor sebagai bentuk antisipasi atau pencegahan terhadap kasus pencurian, setiap kendaraaan yang mencurigakan akan langsung dihentikan untuk mengecek kelengkapan administrasinya," katanya.*
Editor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015