Jakarta (Antara Babel) - Kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar antara Kubu Munas Bali dengan Katua Umum Aburizal Bakrie dan Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono kini memasuki babak baru.
Hal itu terjadi setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jakarta, Selasa.
"Setelah kami mendapat keputusan yang diajukan tentang Mahkamah Partai, setelah mempelajari, mendalami, putusan Mahkamah Partai, kami memutuskan seperti amar Mahkamah Partai untuk mengabulkan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono. Jadi selektif, tidak secara total," kata Menkumham Yasonna Laoly.
Keputusan tersebut disampaikan sebagai balasan atas surat dari Kepengurusan Agung Laksono setelah keputusan Mahkamah Partai Golkar pada 3 Maret 2015. Mahkamah Partai Golkar sebelumnya memengeluarkan keputusan yang tidak bulat. Putusan MPG nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015, terkait dualisme kepengurusan partai tersebut.
Dua hakim Mahkamah Partai Golkar Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Dasar pertimbangannya adalah Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif. Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka.
Sedangkan dua hakim lain yakni Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung. Muladi dan HAS Natabaya memutuskan agar siapapun pemenang dalam proses peradilan itu agar menghindari pengambilalihan seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi anggota yang mengalami pemecatan serta mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru.
Aburizal Bakrie sendiri sedang mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sebelumnya, kedua kubu juga telah mengajukan ke pengadilan namun ditolak dan disarankan penyelesaian lewat Mahkamah Partai.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan kubu Agung terhadap pelaksanan Munas di Bali. Sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak mengadili permohonan kubu Aburizal terhadap pelaksanaan Munas Jakarta.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly tersebut diratapi kubu Aburzal Bakrie. Kuasa Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menilai tindakan Menteri Hukum dan HAM yang mengirimkan surat kepada DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum.
"Menkum HAM seharusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," katanya.
Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie menyebut keputusan Menkumham Yasonna Laoly atas pengesahan kepengurusan partai beringin di bawah kepemimpinan Agung Laksono telah menciderai rasa keadilan dan demokrasi.
Politisi Golkar Fadel Muhammad menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar dengan mengesahkan kepengurusan partai beringin versi Munas Jakarta.
Aburizal Bakrie-pun mengumpulkan seluruh Ketua DPD I dan II di Hotel Sahid. Pengajuan aduan ke PN Jakarta Barat dan juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan tersebut terus berlangsung.
Di sisi lain, keputusan tersebut disambut gempita oleh kubu Agung Laksono. Agung Laksono berjanji tidak akan ada pemecatan kader pascapengesahan Menkumham atas kepengurusan partai beringin hasil Munas Jakarta yang dibacakan Selasa ini.
"Kami percaya KPU akan menggunakan azas legalitas. Kalau dulu yang diakui Munas Riau, sekarang yang terdaftar kepengurusan kami (Munas Jakarta)," katanya.
Rujuk Jalan Terbaik
Keputusan Menkum HAM tersebut memang akan berpengaruh dalam konstelasi politik. Koalisi Merah Putih sebagai oposisi pemerintah yang akan merasakan dampaknya.
Golkar di bawah Aburizal Bakrie merupakan pendukung KMP. Sementara di bawah Agung Laksono, Golkar bergerak merapat ke pemerintah, di mana ada politisi Golkar, Jusuf Kalla, sebagai Wakil Presiden-nya.
Meski bisa saja perseteruan itu berlanjut ke Pengadilan hingga keputusan tertinggi di Mahkamah Agung nanti, namun keputusan Menkum HAM untuk sementara menjadikan kubu Agung Laksono di atas Angin.
Sesuai dengan asas legalitas, KPU akan menjadikan keputusan Menkum HAM sebagai dasar untuk menentukan kepengurusan yang berhak ikut serta dalam pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah serentak. Untuk itu, keputusan Menkum HAM tersebut menjadi angin segar bagi Agung Laksono.
Keputusan tersebut juga memberi kesempatan untuk mengangkat daya tawar Jusuf Kalla di mata Presiden Jokowi. Selama ini, Wapres menjadi politisi tanpa 'partai politik'. Tanpa dukungan politik dari partai politik, maka daya tawar JK pun lemah.
"Karena tidak ada kepastian dari JK terkait Golkar," kata Pengamat Survey Lintas Nusantara Emrus Sihombing.
Melihat situasi saat ini, maka JK memiliki kesempatan meningkatkan daya tawar di pemerintahan, meski masih menunggu proses di pengadilan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadinya perombakan kabinet nantinya, bila Golkar mampu bersatu dan merapat ke pemerintah.
Namun di sisi lain, kondisi Partai Golkar secar keseluruhan, menurut dia, masih tersandera. Perseteruan belum usai mengingat kubu Aburizal Bakrie mengajukan pengaduan ke Pangadilan Negeri Jakarta Barat. Selain itu juga akan mengajukan pengaduan ke Pangadilan Tata Usana Negara.
Bila eskalasi yang terbentuk tidak terhenti mesin politik Golkar akan tersendat. Bahkan kemungkinan terjadinya pembelahan dan pembentukan partai baru juga sangat mungkin terjadi.
Bila hal ini terjadi, kembali, Partai Golkar akan dirugikan. Suaranya dalam pemilu mendatang akan semakin tergerus. Sementara pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat juga akan sangat sulit untuk bertindak optimal.
"Dan Partai Golkar tidak mungkin menjadi pemenang, paling tinggi hanyalah urutan kedua saja," katanya.
Untuk itu, menurut dia, mendorong rujuk akan lebih baik bagi partai beringin tersebut. "Ini jalan terbaik," kata Emrus.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
Hal itu terjadi setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jakarta, Selasa.
"Setelah kami mendapat keputusan yang diajukan tentang Mahkamah Partai, setelah mempelajari, mendalami, putusan Mahkamah Partai, kami memutuskan seperti amar Mahkamah Partai untuk mengabulkan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono. Jadi selektif, tidak secara total," kata Menkumham Yasonna Laoly.
Keputusan tersebut disampaikan sebagai balasan atas surat dari Kepengurusan Agung Laksono setelah keputusan Mahkamah Partai Golkar pada 3 Maret 2015. Mahkamah Partai Golkar sebelumnya memengeluarkan keputusan yang tidak bulat. Putusan MPG nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015, terkait dualisme kepengurusan partai tersebut.
Dua hakim Mahkamah Partai Golkar Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Dasar pertimbangannya adalah Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif. Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka.
Sedangkan dua hakim lain yakni Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung. Muladi dan HAS Natabaya memutuskan agar siapapun pemenang dalam proses peradilan itu agar menghindari pengambilalihan seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi anggota yang mengalami pemecatan serta mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru.
Aburizal Bakrie sendiri sedang mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sebelumnya, kedua kubu juga telah mengajukan ke pengadilan namun ditolak dan disarankan penyelesaian lewat Mahkamah Partai.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan kubu Agung terhadap pelaksanan Munas di Bali. Sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak mengadili permohonan kubu Aburizal terhadap pelaksanaan Munas Jakarta.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly tersebut diratapi kubu Aburzal Bakrie. Kuasa Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menilai tindakan Menteri Hukum dan HAM yang mengirimkan surat kepada DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum.
"Menkum HAM seharusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," katanya.
Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie menyebut keputusan Menkumham Yasonna Laoly atas pengesahan kepengurusan partai beringin di bawah kepemimpinan Agung Laksono telah menciderai rasa keadilan dan demokrasi.
Politisi Golkar Fadel Muhammad menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar dengan mengesahkan kepengurusan partai beringin versi Munas Jakarta.
Aburizal Bakrie-pun mengumpulkan seluruh Ketua DPD I dan II di Hotel Sahid. Pengajuan aduan ke PN Jakarta Barat dan juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan tersebut terus berlangsung.
Di sisi lain, keputusan tersebut disambut gempita oleh kubu Agung Laksono. Agung Laksono berjanji tidak akan ada pemecatan kader pascapengesahan Menkumham atas kepengurusan partai beringin hasil Munas Jakarta yang dibacakan Selasa ini.
"Kami percaya KPU akan menggunakan azas legalitas. Kalau dulu yang diakui Munas Riau, sekarang yang terdaftar kepengurusan kami (Munas Jakarta)," katanya.
Rujuk Jalan Terbaik
Keputusan Menkum HAM tersebut memang akan berpengaruh dalam konstelasi politik. Koalisi Merah Putih sebagai oposisi pemerintah yang akan merasakan dampaknya.
Golkar di bawah Aburizal Bakrie merupakan pendukung KMP. Sementara di bawah Agung Laksono, Golkar bergerak merapat ke pemerintah, di mana ada politisi Golkar, Jusuf Kalla, sebagai Wakil Presiden-nya.
Meski bisa saja perseteruan itu berlanjut ke Pengadilan hingga keputusan tertinggi di Mahkamah Agung nanti, namun keputusan Menkum HAM untuk sementara menjadikan kubu Agung Laksono di atas Angin.
Sesuai dengan asas legalitas, KPU akan menjadikan keputusan Menkum HAM sebagai dasar untuk menentukan kepengurusan yang berhak ikut serta dalam pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah serentak. Untuk itu, keputusan Menkum HAM tersebut menjadi angin segar bagi Agung Laksono.
Keputusan tersebut juga memberi kesempatan untuk mengangkat daya tawar Jusuf Kalla di mata Presiden Jokowi. Selama ini, Wapres menjadi politisi tanpa 'partai politik'. Tanpa dukungan politik dari partai politik, maka daya tawar JK pun lemah.
"Karena tidak ada kepastian dari JK terkait Golkar," kata Pengamat Survey Lintas Nusantara Emrus Sihombing.
Melihat situasi saat ini, maka JK memiliki kesempatan meningkatkan daya tawar di pemerintahan, meski masih menunggu proses di pengadilan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadinya perombakan kabinet nantinya, bila Golkar mampu bersatu dan merapat ke pemerintah.
Namun di sisi lain, kondisi Partai Golkar secar keseluruhan, menurut dia, masih tersandera. Perseteruan belum usai mengingat kubu Aburizal Bakrie mengajukan pengaduan ke Pangadilan Negeri Jakarta Barat. Selain itu juga akan mengajukan pengaduan ke Pangadilan Tata Usana Negara.
Bila eskalasi yang terbentuk tidak terhenti mesin politik Golkar akan tersendat. Bahkan kemungkinan terjadinya pembelahan dan pembentukan partai baru juga sangat mungkin terjadi.
Bila hal ini terjadi, kembali, Partai Golkar akan dirugikan. Suaranya dalam pemilu mendatang akan semakin tergerus. Sementara pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat juga akan sangat sulit untuk bertindak optimal.
"Dan Partai Golkar tidak mungkin menjadi pemenang, paling tinggi hanyalah urutan kedua saja," katanya.
Untuk itu, menurut dia, mendorong rujuk akan lebih baik bagi partai beringin tersebut. "Ini jalan terbaik," kata Emrus.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015