Pengusaha Tambak Udang Di Desa Rias Toboali,Kabupaten Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H.Jupri membantah telah menyerobot lahan warga karena lahan itu merupakan jalan Desa.

"Itu merupakan jalan petani yang sudah ada sejak dulu dan pernah diperbaiki melalui dana desa dengan program Jalan Usaha Tani,"kata  H.Jupri melalui Kuasa Hukum CV.Kasih Hati Jupri Erdian kepada Wartawan di Toboali,Senin(7/6).

Erdian mengatakan akan melanjutkan perkara ini ke pihak yang berwenang apabila tidak ada niat baik dari Saudara Hari Ms atau Keling untuk minta maaf atau klasifikasi melalui media.

"Kami tunggu niat baik Saudara Keling selama 3x24 jam mulai hari ini untuk melakukan klasifikasi ke media,bila tidak dilakukan kasus ini akan kita teruskan ke pihak yang berwajib,"katanya.

Ia mengatakan akibat dari berita itu,pihak perusahaan merasa terganggu sehingga dapat menghambat investasi yang sedang berjalan dan itu merupakan  berita bohong.

"Itu semua berita bohong dan harus diklarifikasi oleh yang bersangkutan melalui media,"kata dia.

Dirinya berharap kasus ini bisa jelas jangan sampai terjadi kesalahpahaman sebaiknya saudara Keling melakukan pengukuran ulang dan langsung melibatkan pihak yang berwenang.

"Agar permasalahan ini jadi jelas,pihak yang merasa dirugikan mengukur ulang lokasi tersebut dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat,"katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021