Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan uji coba pemberlakuan penarikan retribusi parkir terpadu satu pintu di Pasar Mentok guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Dalam uji coba kali ini, para pengunjung Pasar Mentok hanya dipungut satu kali bayar parkir, para petugas menarik iuran parkir di pintu gerbang masuk pasar," kata Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Barat, Juswardi di Mentok, Senin.
Pelaksanaan uji coba dilakukan para petugas Disperkimhub bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat dilaksanakan sejak 12 - 14 Juni 2021.
"Setelah pelaksanaan uji coba, kita akan lakukan evaluasi untuk selanjutnya apakah bisa efektif dalam menggunakan sistem ini atau akan dikaji kembali untuk ke depan," ujarnya.
Ia menambahkan, pada pelaksanaan uji coba tersebut, para pengunjung pasar yang menggunakan sepeda motor ditarik retribusi parkir sebesar Rp1.000 sedangkan kendaraan roda empat Rp2.000.
"Ini upaya kita dalam memperbaiki sistem pengelolaan parkir satu pintu yang diharapkan semakin tertib dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Dengan adanya pola baru perparkiran di Pasar Mentok, para juru parkir yang biasa beroperasi di dalam pasar untuk sementara diajak kerja sama untuk membantu parkir kendaraan agar tertib dan rapi.
"Kami berharap pola penarikan retribusi parkir satu pintu ini memberikan pelayanan semakin baik sehingga pasar lebih tertib, nyaman, bersih dan higienis sekaligus mampu meningkatkan pendapatan daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Dalam uji coba kali ini, para pengunjung Pasar Mentok hanya dipungut satu kali bayar parkir, para petugas menarik iuran parkir di pintu gerbang masuk pasar," kata Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Barat, Juswardi di Mentok, Senin.
Pelaksanaan uji coba dilakukan para petugas Disperkimhub bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat dilaksanakan sejak 12 - 14 Juni 2021.
"Setelah pelaksanaan uji coba, kita akan lakukan evaluasi untuk selanjutnya apakah bisa efektif dalam menggunakan sistem ini atau akan dikaji kembali untuk ke depan," ujarnya.
Ia menambahkan, pada pelaksanaan uji coba tersebut, para pengunjung pasar yang menggunakan sepeda motor ditarik retribusi parkir sebesar Rp1.000 sedangkan kendaraan roda empat Rp2.000.
"Ini upaya kita dalam memperbaiki sistem pengelolaan parkir satu pintu yang diharapkan semakin tertib dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Dengan adanya pola baru perparkiran di Pasar Mentok, para juru parkir yang biasa beroperasi di dalam pasar untuk sementara diajak kerja sama untuk membantu parkir kendaraan agar tertib dan rapi.
"Kami berharap pola penarikan retribusi parkir satu pintu ini memberikan pelayanan semakin baik sehingga pasar lebih tertib, nyaman, bersih dan higienis sekaligus mampu meningkatkan pendapatan daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021