Mentok, Babel (ANTARA) - Bupati Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemui puluhan pedagang Pasar Mentok untuk membahas rencana penerapan kebijakan retribusi baru agar bisa diterima dan tidak memberatkan.
"Kami berharap melalui penerapan retribusi terpadu yang baru ini tidak ada lagi penarikan iuran lain karena seluruhnya sudah dijadikan satu dan tidak lagi memberatkan para pedagang," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Selasa.
Selain membahas besaran retribusi atau harga baru sewa lapak di Pasar Mentok kepada para pedagang, pada pertemuan itu juga dibahas tentang mekanisme pembayaran sewa lapak dan toko yang ada di Pasar Mentok.
Kebijakan baru ini tidak hanya untuk pedagang di lapak pasar, namun juga penyesuaian tarif sewa ruko yang terletak di lorong tengah atau di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Mentok.
Bupati Bangka Barat, Sukirman berharap melalui pertemuan yang dilakukan dengan para pedagang dapat memberikan solusi terbaik untuk semua pihak karena pada prinsipnya Pemkab Bangka Barat tidak ingin memberatkan pedagang.
"Sebenarnya tidak naik, bahkan jika dihitung secara lebih rinci maka harga baru sewa lapak ini turun dibandingkan sebelumnya. Yang tertinggi itu Rp9.000/hari, dan yang paling rendah Rp4.000/hari. Itu sudah seluruhnya masuk dalam retribusi tersebut sehingga tidak ada lagi penarikan bulanan atau tahunan," katanya.
Dengan kebijakan baru tersebut maka tidak ada lagi tarikan retribusi dari pihak ketiga dan Sukirman berharap pemberlakuan kebijakan baru bisa disepakati seluruh pihak.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat Aidi mengatakan jika nantinya telah disepakati oleh semua pihak, tarif baru tersebut akan disahkan melalui peraturan bupati.
Rinciannya untuk tarif yang lapak meja Rp4.000/hari, untuk petak toko Rp7.000/hari dan ruko yang di Jalan Kemakmuran harga bervariasi, mulai dari Rp4.000/hari hingga Rp9.000 per hari.
"Nanti kita akan pastikan lagi, tetapi kami menargetkan tarif baru ini bisa direalisasikan Oktober 2023. Tarif tersebut sudah termasuk retribusi pelayanan dan retribusi sewa," katanya.
Selain penyesuaian tarif sewa yang baru, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian juga akan melakukan pembenahan pengelolaan pasar dengan melakukan verifikasi ulang identitas pedagang yang akan menyewa, sebelum dilakukan tanda tangan kontrak.
"Kita ingin melakukan pembenahan, pertama verifikasi pedagang yang benar-benar berdagang, setelah selesai kita berikan kontrak, selanjutnya untuk yang berdagang di luar kita imbau masuk ke meja yang masih kosong. ini akan kita lakukan secara persuasif," katanya.