Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan 12 rekomendasi kepada Pemerintah Daerah setempat.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Samsir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Dokumen Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bangka Barat tahun 2021-2026 di Gedung Mahligai Setason II Sekretariat DPRD Bangka Barat.
"Atas rekomendasi itu kami minta Pemkab segera melaksanakan proses selanjutnya, sehingga penetapan rancangan akhir RPJMD Kabupaten Bangka Barat 2021-2026 dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 6 bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017," katanya di Mentok, Selasa.
Dia mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dan seluruh komponen masyarakat bersatu untuk bekerja sama membangun Bumi Sejiran Setason, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat.
Sebanyak 12 rekomendasi yang disampaikan, yaitu pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan diharapkan tetap mengedepankan asas adil dan merata serta memperhatikan peningkatan kualitas pelayanannya, selanjutnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia agar tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien/ reformasi birokrasi bisa tercapai.
Peningkatan kualitas pendidikan dengan mengedepankan kualitas pendidikan yang terstruktur dan sistematis serta meminimalkan kesenjangan antara sekolah swasta dan sekolah negeri dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik (insentif) di sekolah swasta.
Selanjutnya, pemerintah daerah diharapkan dapat menggali potensi-potensi baru sumber Pendapatan Asli Daerah dan memaksimalkan sumber pendapatan yang sudah ada.
Untuk rekomendasi kelima, kata Samsir, Pansus memberikan masukan agar Pemerintah Daerah membuat kebijakan pemerataan sarana jaringan telekomunikasi di seluruh daerah dalam menunjang pembangunan daerah. Kemudian perlu adanya peningkatan hubungan kerja sama antardaerah untuk meningkatkan perekonomian di bidang pariwisata dan bidang lainnya.
"Untuk mengantisipasi kerawanan sosial masyarakat, pemkab perlu juga melakukan peningkatan kualitas da’i bina desa dan kesalehan masyarakat," katanya.
Sedangkan untuk memenuhi hak masyarakat perlu dibuat kebijakan atas alih fungsi status kawasan hutan yang menjadi lahan pemukiman. Sedangkan untuk penyediaan lapangan pekerjaan bagi petani yang terkendala status lahan, diharapkan pemerintah daerah dapat membantu mengalihfungsikan pemanfaatan kawasan hutan produksi di Bangka Barat yang sebagian besar berstatus hutan tanam industri (HTI).
Rekomendasi ke-10 yaitu perlu adanya kebijakan pemerintah daerah terhadap penanganan lingkungan hidup dalam bidang persampahan dan tata lingkungan yang baik, selanjutnya pemeliharaan sarana dan prasarana secara rutin ruas jalan penghubung prioritas seperti Parittiga-Rukam-Simpang Bulin dan Pelangas – Simpangtiga – Kundi – Muntok dan daerah lainnya.
"Mengingat masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hanya 3,5 tahun, diharapkan agar pemerintah daerah lebih memfokuskan pada pencapaian program-program prioritas yang telah ditetapkan," Samsir menambahkan.
Sementara itu Bupati Bangka Barat, Sukirman memberikan apresiasi atas masukan dan saran membangun yang diberikan para anggota Pansus.
"Segala masukan dan saran dalam nota kesepakatan sangat diperlukan sebagai bahan penyempurnaan Dokumen Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bangka Barat tahun 2021-2026," kata Sukirman.
Ia mengajak bekerja sama dan bekerja bersama-sama agar kesejahteraan masyarakat yang merupakan amanah dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diwujudkan.
"Dengan sinergi lembaga eksekutif dan legislatif serta didukung pemangku kepentingan lainnya, Kabupaten Bangka Barat akan semakin maju, sejahtera dan bermartabat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Samsir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Dokumen Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bangka Barat tahun 2021-2026 di Gedung Mahligai Setason II Sekretariat DPRD Bangka Barat.
"Atas rekomendasi itu kami minta Pemkab segera melaksanakan proses selanjutnya, sehingga penetapan rancangan akhir RPJMD Kabupaten Bangka Barat 2021-2026 dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 6 bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017," katanya di Mentok, Selasa.
Dia mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dan seluruh komponen masyarakat bersatu untuk bekerja sama membangun Bumi Sejiran Setason, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat.
Sebanyak 12 rekomendasi yang disampaikan, yaitu pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan diharapkan tetap mengedepankan asas adil dan merata serta memperhatikan peningkatan kualitas pelayanannya, selanjutnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia agar tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien/ reformasi birokrasi bisa tercapai.
Peningkatan kualitas pendidikan dengan mengedepankan kualitas pendidikan yang terstruktur dan sistematis serta meminimalkan kesenjangan antara sekolah swasta dan sekolah negeri dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik (insentif) di sekolah swasta.
Selanjutnya, pemerintah daerah diharapkan dapat menggali potensi-potensi baru sumber Pendapatan Asli Daerah dan memaksimalkan sumber pendapatan yang sudah ada.
Untuk rekomendasi kelima, kata Samsir, Pansus memberikan masukan agar Pemerintah Daerah membuat kebijakan pemerataan sarana jaringan telekomunikasi di seluruh daerah dalam menunjang pembangunan daerah. Kemudian perlu adanya peningkatan hubungan kerja sama antardaerah untuk meningkatkan perekonomian di bidang pariwisata dan bidang lainnya.
"Untuk mengantisipasi kerawanan sosial masyarakat, pemkab perlu juga melakukan peningkatan kualitas da’i bina desa dan kesalehan masyarakat," katanya.
Sedangkan untuk memenuhi hak masyarakat perlu dibuat kebijakan atas alih fungsi status kawasan hutan yang menjadi lahan pemukiman. Sedangkan untuk penyediaan lapangan pekerjaan bagi petani yang terkendala status lahan, diharapkan pemerintah daerah dapat membantu mengalihfungsikan pemanfaatan kawasan hutan produksi di Bangka Barat yang sebagian besar berstatus hutan tanam industri (HTI).
Rekomendasi ke-10 yaitu perlu adanya kebijakan pemerintah daerah terhadap penanganan lingkungan hidup dalam bidang persampahan dan tata lingkungan yang baik, selanjutnya pemeliharaan sarana dan prasarana secara rutin ruas jalan penghubung prioritas seperti Parittiga-Rukam-Simpang Bulin dan Pelangas – Simpangtiga – Kundi – Muntok dan daerah lainnya.
"Mengingat masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hanya 3,5 tahun, diharapkan agar pemerintah daerah lebih memfokuskan pada pencapaian program-program prioritas yang telah ditetapkan," Samsir menambahkan.
Sementara itu Bupati Bangka Barat, Sukirman memberikan apresiasi atas masukan dan saran membangun yang diberikan para anggota Pansus.
"Segala masukan dan saran dalam nota kesepakatan sangat diperlukan sebagai bahan penyempurnaan Dokumen Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bangka Barat tahun 2021-2026," kata Sukirman.
Ia mengajak bekerja sama dan bekerja bersama-sama agar kesejahteraan masyarakat yang merupakan amanah dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diwujudkan.
"Dengan sinergi lembaga eksekutif dan legislatif serta didukung pemangku kepentingan lainnya, Kabupaten Bangka Barat akan semakin maju, sejahtera dan bermartabat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021