Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan dalam rancangan peraturan pemilihan kepala daerah diusulkan agar petahana yang menjadi peserta Pilkada 2015 wajib cuti saat memasuki masa kampanye.

"Meskipun masih sebatas rancangan, namun kami berharap usulan tersebut disetujui dan ditetapkan dalam Peraturan KPU untuk pelaksanaan Pilkada 2015 untuk menjaga netralitas dan prinsip keadilan bagi seluruh peserta," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi di Muntok, Rabu.

Ia mengatakan, rancangan tersebut saat ini sedang dibahas di Komisi II DPR RI dan rencananya akan disahkan pada 18 April 2015 menjadi Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

"Pada dasarnya kami mendukung petahana yang menjadi peserta Pilkada wajib cuti pada masa kampanye, demi terjaganya prinsip jujur dan adil karena bisa saja petahana menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Selain itu, kata dia, usulan agar petahana tidak melakukan keputusan yang bersifat politis selama enam bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara juga perlu diakomodir dan disetujui.

Ia menerangkan, keputusan bermuatan politis yang tidak dibolehkan, seperti mutasi pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), penyaluran bantuan langsung ke masyarakat dan keputusan kebijakan pemerintah lainnya.

"Kalau usulan tersebut disetujui, kami berharap diatur jelas dalam PKPU kebijakan seperti apa saja yang dibolehkan dan dilarang untuk memudahkan dalam pengawasannya," kata dia.

Pada rancangan pencalonan, kata dia, aturan tersebut juga harus diterangkan secara detail agar tidak multitafsir, bahkan hukuman yang dijatuhkan untuk pelanggarpun harus disertakan.

"Kalau kami inginnya bagi pelanggar aturan tersebut diberi sanksi jelas, misalnya dikeluarkan atau dicoret dari kepesertaan Pilkada. Jika seperti itu kan jelas, namun jangan lupa dalam aturan harus dijelaskan secara rinci larangan dan kewajiban agar tidak multitafsir," kata dia.  

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015