Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel), menetapkan tiga kabupaten sebagai kawasan sentra pertanian dan perkebunan dalam upaya mempercepat pembangunan daerah dan kesejahteraan petani di daerah itu.

"Pada tahun ini, Kementerian Pertanian hanya menetapkan Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung sebagai kawasan sentra pertanian hortikultura dan perkebunan lada," kata Kepala Distanbunnak Babel, Toni Batubara, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan, penetapan tiga kabupaten ini berdasarkan Kepmentan Nomor 45/Kpts/PD.120/1/2015 tentang Penetapan Kawasan Cabai, Bawang Merah dan Jeruk Nasional, Kabupaten Bangka Tengah ditetapkan kawasan pengembangan cabai dan bawang merah. Kabupaten Belitung ditetapkan sebagai kawasan pengembangan cabai.

Berdasarkan Kepmentan Nomor 46/Kpts/PD.120/1/2015 tentang penetapan kawasan perkebunan nasional. Kabupaten Bangka Selatan ditetapkan sebagai daerah pengembangan lada putih.

"Tiga kabupaten ini saja yang akan mendapatkan bantuan pemerintah pusat dalam mengembangkan dan meningkatkan produksi cabai, bawang merah dan lada putih, sementara kabupaten lainnya tidak mendapatkan bantuan karena tidak ditetapkan sebagai kawasan pengembangan pertanian dan perkebunan itu," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya akan tetap membantu pemerintah kabupaten/kota yang tidak memdapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut, untuk pemerataan pembangunan sektor pertanian ini.

"Pada tahun ini, kami telah mengganggarkan bantuan dari APBD untuk mendorong percepatan pembangunan pertanian dan kesejahteraan petani ini," ujarnya.

Pada tahun ini, kata dia, Kementan belum menjadikan Bangka Belitung sebagai kawasan pengembangan padi, jagung, kedelai, ubi kayu, sapi potong, kerbau, kambing dan sapi perah.

"Kami berharap tahun depan seluruh kabupaten/kota ditetapkan sebagai kawasan pembangunan pertanian, perkebunan dan peternakan, demi pemerataan pembangunan di daerah ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015