Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan residivis pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) yang sering beraksi di daerah itu.
"Pelaku berinisial KA alias Emo (32th) ditangkap pada Kamis (17/6) malam saat berada di kontrakan yang beralamat di Jalan Mandala Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, Minggu.
Kabid Humas mengatakan, penangkapan pelaku Emo ini atas Laporan polisi nomor : LP / B - 414 / V / 2021 / SPKT / RESKRIMUM / POLDA KEP. BABEL tanggal 27 Mei 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Pelaku Emo ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan sudah tujuh kali keluar masuk penjara," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim 1 Opsnal yang mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial KA alias Emo menguasai atau memiliki satu unit telepon genggam Oppo F9 warna Biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian atau kejahatan.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang diketahui tinggal di Kontrakannya di Jalan Mandala Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Selanjutnya, Tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Emo.
"Dari pengakuannya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit telepon genggam tersebut di Desa Kace Mendo Barat dengan cara mencongkel jendela dan masuk kedalam rumah," ujar Kabid Humas.
Selain itu, Kabid Humas menerangkan bahwa pelaku Emo juga mengakui telah melakukan pencurian diberbagai tempat.
"Tidak hanya melakukan pencurian di Desa Mendo, rupanya pelaku Emo mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka," katanya.
Usai mengakui perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam berbagai merk, satu unit laptop dan satu unit magicom," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Pelaku berinisial KA alias Emo (32th) ditangkap pada Kamis (17/6) malam saat berada di kontrakan yang beralamat di Jalan Mandala Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, Minggu.
Kabid Humas mengatakan, penangkapan pelaku Emo ini atas Laporan polisi nomor : LP / B - 414 / V / 2021 / SPKT / RESKRIMUM / POLDA KEP. BABEL tanggal 27 Mei 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Pelaku Emo ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan sudah tujuh kali keluar masuk penjara," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim 1 Opsnal yang mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial KA alias Emo menguasai atau memiliki satu unit telepon genggam Oppo F9 warna Biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian atau kejahatan.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang diketahui tinggal di Kontrakannya di Jalan Mandala Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Selanjutnya, Tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Emo.
"Dari pengakuannya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit telepon genggam tersebut di Desa Kace Mendo Barat dengan cara mencongkel jendela dan masuk kedalam rumah," ujar Kabid Humas.
Selain itu, Kabid Humas menerangkan bahwa pelaku Emo juga mengakui telah melakukan pencurian diberbagai tempat.
"Tidak hanya melakukan pencurian di Desa Mendo, rupanya pelaku Emo mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka," katanya.
Usai mengakui perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam berbagai merk, satu unit laptop dan satu unit magicom," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021