Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat realisasi sementara penerimaan daerah sektor pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) capai 62.23 persen.

Kepala Bidang Penagihan dan Piutang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka Adi Muslih di Sungailiat, Jumat mengatakan kumulatif sementara penerimaan daerah sektor PBB-P2 tercatat 62.23 persen atau Rp4.480.600.576 dari target Rp7,2 miliar.

"Jumlah penerimaan dari wajib pajak tersebut tersebar di delapan kecamatan atau di 60 lebih desa dengan 99.435 wajib pajak ," jelasnya.

Dari Kecamatan Sungailiat kata Adi Muslih untuk sementara penerimaan mencapai Rp1.694.977.607, Kecamatan Riau Silip sebanyak Rp191.891.609, Kecamatan Puding Besar Rp161.123.306, Kecamatan Pemali Rp361.036.996.

Kemudian Kecamatan Merawang sebesar Rp612.343.807, Kecamatan Mendo Barat Rp267.996.881, Kecamatan Belinyu Rp1.026.289.799 serta dari Kecamatan Bakam sebanyak Rp164.940.

"Saya ingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tagihan sesuai nilai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) hingga batas waktu akhir Agustus 2021," jelasnya.

Menurutnya, penetapkan tagihan SPPT  sampai akhir Agustus 2021 atau lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yakni akhir Oktober dimaksudkan untuk mempercepat realisasi penerimaan.

"Dalam ketentuannya diatur, wajib pajak yang mengalami keterlambatan membayar tagihan dari batas waktu yang ditentukan mendapat sanksi denda sebesar dua persen dari jumlah tagihan SPPT," jelasnya. 

Adi Muslih optimis, target realisasi PBB-P2 dapat terealisasi 100 persen meskipun harus kerja maksimal turun ke lapangan, dari data diketahui ada sejumlah wajib pajak memiliki lebih dari satu nomor objek pajak SPPT PBB.  

"Pajak yang dibayar oleh wajib pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kegiatan pembangunan yang sesuai pemanfaatannya," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021