Sungailiat (ANTARA) - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyediakan layanan aplikasi Citigov berbasis android guna mempermudah akses pelayanan bagi wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Haryadi, di Sungailiat, Selasa mengatakan, aplikasi Citigov dengan berbagai fitur layanan bagi wajib pajak sudah diterapkan sejak akhir 2021 lalu.
"Aplikasi Citigov dapat diunduh melalui Play Store di fitur Smartphone dengan terlebih dahulu membuat akun," jelas dia.
Aplikasi Citigov yang disediakan sebagai upaya menciptakan peningkatan layanan bagi masyarakat, sekaligus peningkatan kredibilitas penyelenggara pelayanan.
Dalam layanan aplikasi Citigov, tersedia fitur yang mempermudah wajib pajak melihat langsung nilai objek pajak yang harus dibayar atau yang tunggakan tahun sebelumnya.
Tercatat ada 30 kabupaten di Indonesia yang sudah menggunakan aplikasi Citigov karena diketahui sistem ini cukup memberikan kemudahan dalam pelayanan yang lebih efektif, efesien dan praktis.
Aplikasi Citigov menyediakan berbagai fitur seperti layanan PBB dimana masyarakat dapat mengajukan pelayanan PBB yakni pendaftaran, data objek pajak baru termasuk pula mutasi objek atau subjek pajak, salinan SPPT, keberatan SPPT.
Fitur layanan lain meliputi lapor surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), PPAT online, bayar pajak via QRIS serta layanan fitur penting yang lain.
"Saya berharap, layanan berbasis android Citivog yang banyak memberikan kemudahan pelayanan dapat diakses seluruh wajib pajak sehingga membantu meningkatkan pendapatan daerah sektor PBB," kata dia.