Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026