Sungailiat (ANTARA) - Tim Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat pengawasan di lapangan pemanfaatan alat pantau pajak Tapping box oleh pelaku usaha restoran, caffe dan rumah makan.
"Kami terpaksa turun kelapangan untuk melakukan pengawasan pemanfaatan Tapping box guna mendorong mempercepat realisasi pendapatan daerah dari sektor usaha restoran, caffe dan rumah makan," kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian BPPKAD Kabupaten Bangka, Adi Muslih di Sungailiat, Rabu.
Pengawasan penting dilakukan kata dia, karena dari 65 titik alat pantau pajak yang dipasang terdapat 18 titik Tapping box yang belum optimal di manfaatkan oleh pelaku usaha dengan berbagai alasan.
"Terhitung mulai tanggal 1 sampai akhir November 2023 mendatang, telah ditempatkan petugas pengawas Tapping box dalam rangka Uji petik potensi pajak yang tersebar di semua wilayah kecamatan," katanya.
Tim yang melibatkan petugas dari unit pelaksana teknis (UPT), Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) mendapati berbagai alasan pelaku usaha yang belum maksimal menggunakan teknologi pantau pajak itu yang dianggap tidak tepat seperti beralasan belum sempat menggunakan, tidak bisa mengoperasionalkan bahkan beralasan konsumen yang tidak bersedia dihitung pajak menggunakan perangkat layanan Tapping box.
"Tidak digunakan Tapping box di tempat usaha akan berdampak dengan realisasi pendapatan daerah yang rendah," jelas Adi Muslih.
Adi Muslih mengatakan pendapatan asli daerah dari sektor usaha restoran, rumah makan maupun caffe perlu digencarkan karena realisasi pendapatan baru mencapai 84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp5 miliar.
"Saya tekankan pelaku usaha yang belum maksimal menggunakan Tapping Box supaya digunakan dengan baik guna membantu percepatan pembangunan daerah," katanya.
Dia menyarankan jika terdapat Tapping box yang mengalami kendala teknis ataupun kendala mengoperasionalkan hendaknya segera menghubungi pihak DPPKAD atau melalui petugas di UPT terdekat.