Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di pondok kebun Desa Namang beberapa waktu lalu.

Kapolres Bangka Tengah AKBP M Zainul melalui Kapolsek Namang Ipda Bobory Niko di Namang, Senin, menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologis peristiwa maut itu.

Ia menjelaskan, kasus pembunuhan ini dengan tersangka Ahmad Zuhri (44) warga Kota Pangkalpinang yang menghabisi nyawa Hendri (28) warga Simpangkatis dengan sebilah parang panjang.

"Korban ditebas pelaku pada bagian kepala sebanyak dua kali hingga tersungkur, pelaku berhenti membacok setelah korban meminta ampun," ujarnya.

Ia menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan setelah mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelaku serta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Dalam rekonstruksi itu terungkap bahwa pelaku menghabisi korban karena merasa sakit hati terhadap korban yang selalu mengeluarkan kata ejekan terhadap pelaku," ujarnya.

Ia mengatakan, peristiwa maut itu berawal dari korban yang mengejek pelaku terkait seorang wanita dengan status janda yang menjadi pacar pelaku.

"Merasa tidak senang, maka pelaku langsung mencabut parang panjang dan menebas korban di pondok kebun hingga tewas," ujarnya.

Sementara tersangka pembunuhan Zuhri mengaku, membunuh korban karena sakit hati atas perbuatan pelaku yang sering mengejek dirinya.

"Setelah saya bacok, kemudian saya langsung lari dan menyerahkan diri ke Polsek Namang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.

Pelaku dikenakan Undang-undang KUHP Nomor 338 tentang penganiayaan berat  yang telah menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015