Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperbaharui rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya.

Ketua KPU Bangka, M Hasan di Sungailiat, Kamis mengatakan, acuan rekapitulasi DPB pada surat edaran (SE) KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 yang merupakan perubahan dari SE nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran DPB.

"Rekapitulasi DPB kami dilakukan setiap bulan, sedangkan rapat koordinasi yang melibatkan pemangku kepentingan "stakeholder" daerah setempat dilakukan per triwulan," jelasnya.

Pada periode Juni 2021 kata dia, terdata pemilih dalam DPB sebanyak 209.226 orang terdiri laki-laki 106.988 dan pemilih perempuan mencapai 102.238 orang.

Menurutnya, DPB per semester I tahun 2021 terdapat 896 data pemilih baru, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 993 orang, pemilih ganda satu orang serta pemilih pindah domisili sebanyak 992 orang.

"Dalam pemutahiran DPB, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Disdukcapil, UPTD pendidikan Wilayah II, Kemenag, Lapas Bukit Semut, Polres Bangka dan pihak kecamatan," jelasnya.

Dia berharap kepada masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait DPB. Formulir masukan dan tanggapan dapat diakses di web KPU Kabupaten Bangka di laman kab-bangka@kpu.go.id atau bisa di halaman Facebook milik KPU Kabupaten Bangka.

"Masukan dan tanggapan masyarakat diperlukan agar data dalam daftar pemilih benar-benar akurat," kata M Hasan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021