Koba (Antara Babel) - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung tahun ini mulai menerapkan Sistem Informasi Pelayanan (Simpel) sebagai bentuk keterbukaan publik terutama terkait dengan perizinan.

"Simpel ini sudah kami terapkan di internal, belum terkoneksi dengan masyarakat dan ke depan juga dikembangkan Pelayanan Sistem Elektronik (PSE) yang terkoneksi langsung ke Kemendagri," ujar Kepala KPPTSP Bangka Tengah, Zainal di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, di KPPTSP sendiri telah ditampilkan "touch screen" informasi melalui papan digital sebagai pusat informasi perizinan.
    
"Touch screen informasi ditempelkan di depan kantor, setiap orang bisa melihat sejauh mana perkembangan pembuatan perizinan yang kami lakukan," ujarnya.

Ia juga mengatakan, saat ini pihak KPPTSP menangani sebanyak 55 bentuk perizinan yang nantinya akan terinput secara elektronik.

Sebanyak 55 perizinan yang ditangani KPPTSP sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Perbub Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Pembuatan Perizinan Kepada Pihak KPPTSP.

"Untuk memberikan pelayanan optimal kami juga menerapkan pelayanan 'one day service' dalam pembuatan perizinan terhitung sejak Januari 2015," ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui pelayanan "one day service" ini maka waktu pembuatan perizinan dipersingkat namun tetap berpedoman kepada standar operasional prosedur (SOP).
    
"Perizinan dipercepat, satu hari bisa selesai jika tidak membutuhkan penijauan lapangan. Kalau perizinan membutuhkan peninjauan lapangan, mungkin butuh waktu lebih lama," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015