Sebanyak enam wilayah kelurahan di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung ditetapkan zona merah karena dianggap tingginya temuan sebaran kasus COVID-19 di wilayah itu.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra di Sungailiat, Jumat mengatakan, enam wilayah kelurahan yang ditetapkan zona merah masing-masing Kelurahan Belinyu, Kuto Panji, Bukit Betung, Parit Padang, Srimenanti dan Kelurahan Sungailiat.

"Selain enam kelurahan, terdapat pula empat desa yang ditetapkan zona merah yakni Desa Karya Makmur, Bintet, Air Duren dan Desa Gunung Muda," katanya.

Warga yang berada di zona merah kata dia, mendapat pengawasan tim kesehatan dan satgas serta disarankan untuk menghindari keluar ke wilayah atau desa lain.

"Saya minta bagi warga yang berada di zona merah agar benar-benar disiplin menerapkan prokes, segera melapor ke puskesmas jika mengalami deman dan merasa kontak dengan pasien COVID-19," katanya.

Penanganan pencegahan penyebaran varian virus corona kata Boy Yandra harus dilakukan terpadu seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dengan cara disiplin menerapkan prokes meskipun sudah mendapat layanan vaksinasi.

"Meskipun sudah mendapat vaksinasi COVID-19, penerapan prokes harus tetap dilakukan semua lapisan masyarakat mengingat infeksi kasus dapat menyebar di semua kelompok dan jenjang usia," katanya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021