Pangkalpinang (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan Kabupaten Belitung Timur berstatus zona merah COVID-19, karena angka kasus dan kematian pasien akibat virus corona di Negeri Laskar Pelangi itu tinggi.
"Saat ini, satu dari tujuh kabupaten kota di Babel masih berstatus zona merah," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan berdasarkan peta zonasi risiko mingguan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Belitung Timur berstatus zona merah (risiko tinggi), semantara Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung berstatus zona oranye.
"Kami berharap dan terus mendorong ikhtiar pengendalian COVID-19 dari satgas dan pemerintah daerah setempat khususnya dalam instrumen 3T dan penerapan protokol kesehatan 6M agar lebih berfokus dan menjadi perhatian serius, termasuk optimalisasi fungsi dan peran Posko Tanggap COVID-19 di tiap desa, kelurahan serta RT/RW," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan monitoring kepatuhan dalam menerapkan prokes selama sepekan terakhir ini di 541 titik diperoleh angka kepatuhan memakai masker 93,90 persen dari 90,77 persen rerata nasional.
Sementara itu, angka kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat Bangka Belitung 92,40 persen dari 89,66 persen rerata nasional.
"Saat ini kasus harian di enam kabupaten/kota sudah mengalami penurunan dengan tingkat kesembuhan pasien yang tinggi," katanya.
Ia mengimbau dan mengajak pemerintah daerah serta menggarisbawahi bahwa kesadaran dan kedisiplinan dalam menerapkan prokes adalah cara paling sederhana dan mudah serta murah agar tidak terpapar COVID-19.
"Tidak bisa tidak, penanganan COVID-19 membutuhkan kerja sama, sinergi dan kolaborasi dari semua unsur dan komponen masyarakat. Lebih dari itu adalah komitmen masing-masing kepala daerah dan konsistensi kebijakan dalam menanggulangi pandemi COVID-19 demi menjamin kesehatan dan keselamatan warganya," ujarnya.