Jumlah pasien COVID-19 di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dinyatakan sembuh pada Sabtu (10/7) bertambah 24 menjadi 2.565 orang.

"Jumlah pasien sembuh sampai hari ini sebanyak 2.565 orang dari 2.870 kasus yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19," kata juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat M. Putra Kusuma di Mentok, Sabtu.

Ia menjelaskan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh atau selesai menjalani isolasi, karantina dan perawatan tersebut cukup tinggi atau mencapai sekitar 90 persen dari jumlah kasus yang ditemukan.

"Sebanyak 24 pasien yang dinyatakan sembuh hari ini berasal dari Kecamatan Mentok 19 orang dan Parittiga lima orang, sedangkan untuk empat kecamatan lain belum ada penambahan," katanya.

Selain terjadi penambahan pasien sembuh, hari ini juga terjadi penambahan kasus baru berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengembangan kasus kontak erat pasien sebelumnya.

Untuk penambahan kasus baru terkonfirmasi sebanyak 52 orang, berasal dari Mentok 39 orang, Jebus dua orang, Parittiga tiga orang, Kelapa enam orang, Simpangteritip dan Tempilang masing-masing satu orang. Sehingga, total pasien yang masih menjalani karantina, perawatan dan isolasi mandiri menjadi 262 orang.

"Dari 2.870 orang Bangka Barat yang terkonfirmasi positif COVID-19 selama pandemi berlangsung, 43 pasien diantaranya meninggal dunia," katanya.

Putra menambahkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat melakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Dusun Paitjaya, Mentok.

"Kebijakan itu terpaksa dilakukan karena dalam satu RT ditemukan lebih dari lima kasus warga yang positif COVID-19, bahkan ada kasus meninggal dunia," katanya.

Pada hari pertama pelacakan dan pemeriksaan di lokasi itu, ditemukan 11 warga yang terkonfirmasi positif COVID-19, dan hari selanjutnya bertambah menjadi 15 orang.

"Petugas masih melakukan pelacakan, penelusuran dan pemeriksaan di lokasi itu dan diperkirakan bertambah jumlah warga yang positif COVID-19, sehingga perlu diberlakukan PPKM skala mikro," katanya.

PPKM skala mikro diberlakukan selama 10 hari dengan pertimbangan masa inkubasi virus dan membatasi gerak warga agar tidak menjadi perantara penularan virus di lingkungan lain.

"PPKM skala mikro terpaksa dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan dan melokalisasi agar virus tidak menyebar semakin luas," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021