Sungailiat (Antara Babel) - Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu petunjuk pelaksana penggunaan hijab bagi polisi wanita (polwan) di daerahnya meski sudah ada Surat Edaran Kapolri Nomor 245/III/2015 tentang hal itu.

"Meskipun kami sudah menerima Surat Edaran Kapolri Nomor 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri, namun kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaanya," ujar Kapolre Bangka, AKBP I Bagus Rai melalui Kabag Sumberdaya, AKP Bambang di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan, setelah ada petunjuk pelaksana sesuai dengan surat edaran tersebut tentu akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Dari 29 orang polwan di Polres Bangka, sejauh ini baru dua orang yang selalu memakai hijab dan dilihat tidak menganggu tugas pokoknya sebagai pelayan masyarakat. Rencananya akan ada dua polwan kita lagi yang akan memakai hijab," katanya.  
    
Secara teknis dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa hijab atau jilbab yang dipakai polwan model tunggal polos atau tanpa emblem, warna coklat polisi digunakan pada pakaian dinas, warna coklat dan PDL II loreng Brimob.

"Untuk tutup badan polwan yang memakai hijab menggunakan celana panjang, sedangkan tutup kaki harus menggunakan sepatu dinas 'ankleboots' dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas," katanya.

Tokoh masyarakat di Kota Sungailiat, Syaiful Zohri mengaku menyambut baik rencana polwan memakai hijab atau jilbab karena dalam ajaran Islam memakai hijab hukumnya wajib bagi perempuan tanpa harus dibatasi oleh pekerjaan apa pun.

"Sifatnya wajib memakai hijab untuk menutup aurat bagi perempuan muslimah, jadi apa pun pekerjaannya hukum wajib tetap melekat dan harus dilaksanakan oleh perempuan muslimah, baik itu polisi, petani atau prifesi apa pun juga," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015