Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membatasi jam operasional tempat usaha untuk menekan risiko penularan COVID-19 di daerah itu.

"Dalam pelaksanaannya nanti, pemkot akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan atau penutupan sementara tempat usaha kepada pelaku usaha yang terpantau masih melakukan transaksi atau jam operasional di atas pukul 22.00 WIB," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang Dedi Revaldi di Pangkalpinang, Rabu.

Pemberlakuan jam operasional tempat usaha tersebut didasari oleh Maklumat Kapolres Pangkalpinang sebagai upaya pengendalian penularan COVID-19.

"Tim yustisi beserta TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan akan melakukan pemantauan terhadap tempat usaha seperti kafe dan tempat makan yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Penyegelan tempat usaha terpaksa dilakukan jika pelaku usaha yang melanggar aturan pembatasan jam malam terlihat masih beroperasi kembali dan mengulangi perbuatan setelah sebelumnya diberikan peringatan.

Sebelum menutup sementara tempat usaha yang membandel, pemkot akan melakukan pemanggilan pertama dengan sanksi teguran tertulis.

Menurut di, kebijakan itu diambil bukan dengan maksud membatasi perekonomian masyarakat, namun lebih pada pengendalian penularan dan mengajak masyarakat meningkatkan imunitas tubuh dengan beristirahat cukup.

"Kami tetap memberikan keleluasaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi, namun kami memperkecil kembali aktivitas agar penyebaran virus tidak meluas," katanya.

Sesuai arahan wali kota, saat ini Pangkalpinang tidak memberlakukan PPKM Darurat maupun Mikro, namun yang terpenting yakni mengedukasi masyarakat agar tidak terbebani dengan informasi bohong tentang COVID-19.

"Kami juga edukasi masyarakat untuk hidup sehat dengan olahraga serta istirahat yang cukup dengan mengonsumsi makanan yang bergizi serta mengingatkan kembali masyarakat tentang kewaspadaan dan tidak panik apabila terjadi penularan COVID-19, " katanya.

Ia mengimbau masyarakat tidak takut, namun harus menjaga imunitas tubuh dan kesehatan serta mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus tersebut.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021