Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel), akan mengelar nikah massal untuk membantu pasangan nikah siri kurang mampu memperoleh surat nikah.

"Pada awal bulan nanti, sebanyak 200 pasang nikah siri akan dibantu memperoleh surat nikah, sehingga mereka mudah mengurus akta kelahiran anak-anaknya," kata Kepala Disdukcapil Pangkalpinang Armada di Pangkalpinang, Kamis.

Untuk melaksanakan program itu, kata dia, pihaknya telah menganggarkan Rp275 juta yang berasal dari APBD 2015.

"Program ini dapat menyelesaikan banyak sekali persoalan kependudukan. Warga yang tadinya tidak bisa mengurus akte kelahiran, atau tidak bisa mencantumkan nama bapaknya karena pernikahan kedua orang tuanya tidak tercatat di KUA, maka bisa diselesaikan," ujarnya.

Saat ini, kata dia, pendaftaran nikah massal sudah dimulai dan berakhir akhir bulan nanti. Mudah-mudahan awal bulan nanti, nikah massal ini sudah dilakukan.

"Selama ini, pernikahan siri ini secara hukum agama sudah sah, namun belum sah menurut hukum pemerintahan. Mudah-mudahan dengan program ini, tidak ada lagi anak dari pernikahan siri dan administrasi kependudukan di daerah ini lebih baik," ujarnya.

Menurut dia, pasangan nikah siri cukup banyak, karena faktor ekonomi, pergaulan dan lainnya sehingga anak-anak dari pasangan nikah siri ini belum memiliki akta kelahiran.

"Jika pasangan ini telah mendapatkan surat nikah yang mempunyai kekuatan hukum sama dan bisa menggunakannya sebagai syarat administrasi pembuatan akta kelahiran bagi anak-anaknya," ujarnya.

Ia mengatakan, persyaratan mengikuti nikah ini diantaranya surat keterangan menikah siri dari penghulu, KTP, kartu keluarga dan foto.

"Program ini gratis, sehingga diharapkan pasangan suami istri yang menikah siri untuk segera mendaftar," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015