Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Berskala Mikro di rumah ibadah.

"PPKM Darurat dikecualikan untuk rumah ibadah, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Belitung Timur Ikhwan Fahrozi, di Manggar, Minggu.

Ia menjelaskan, aktivitas ibadah terutama di rumah ibadah untuk umat Islam menjelang Idul Adha akan lebih ramai terutama kegiatan Shalat Idul Adha dan dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.

"Tentu kami tetap memantau dan mengawasinya untuk memastikan semua aktivitas sudah menerapkan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.

Pemkab Belitung Timur sudah menerapkan PPKM Darurat sejak 10 Juli 2021 yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Belitung Timur Nomor 443/032/II/2021 tentang PPKM di Kabupaten Belitung Timur.

"Penerapan PPKM ini juga untuk melihat dan mengevaluasi sejauh mana efektivitas PPKM. Efektif tidaknya dilihat dari jumlah kasus positif di daerah ini," kata Ikhwan yang saat ini juga menjabat sebagai Sekda Pemkab Belitung Timur.

Namun demikian, pemerintah daerah setempat menerapkan PPKM Darurat secara berjangka dengan melihat perkembangan kasus.

"Kita lihat dalam satu minggu ini, jika terus meningkat, maka PPKM Darurat terus diperpanjang. Kalau terjadi penurunan drastis, maka PPKM Darurat kami cabut," ujarnya pula.

Dia menjelaskan, penerapan PPKM Darurat di daerah ini dengan membatasi kegiatan masyarakat yang sifatnya menimbulkan keramaian atau kerumunan.

"Termasuk aktivitas sehari-hari sejumlah warung kopi dan kegiatan niaga sejumlah toko di daerah ini, juga kami atur," ujarnya lagi.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021