Koba (Antara Babel) - Tersangka kasus narkoba, Pb (35) akan mempraperadilankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait persoalan kewenangan dalam menangani kasus itu.

"Sah-sah saja tersangka mengajukan praperadilan karena setiap orang berhak mencari keadilan dan itu diatur dalam undang-undang," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP M Zainul menanggapi persoalan itu di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan karena yang bersangkutan terbukti terlibat kasus narkoba dan itu dikuatkan dengan barang bukti.

"Menurut pelaku kewenangan menangkap pelaku kasus narkoba adalah BNN, itu pendapat tersangka dan yang pasti kami juga berhak memproses kasus narkoba ini," ujarnya.

Ia mencontohkan, di Polres ada Satuan Narkoba dan itu membuktikan kalau polisi berhak menangkap pelaku narkoba sepanjang penangkapan yang dilakukan tidak salah prosedur.

"Tidak ada salah prosedur, tidak ada salah tangkap. Pelaku terbukti menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rumahnya," ujarnya.

Ia menghargai praperadilan yang dilakukan tersangka narkoba tersebut dan piha kepolisian sebagai penegak hukum tentu menghargai, taat dan menghormati hukum.

"Silahkan saja praperadilan, semua orang tidak memandang siapa saja berhak mendapatkan keadilan, termasuk tersangka narkoba tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka narkoba tersebut maka pihaknya akan didampingi Bikkum Polda Bangka Belitung.

"Adanya praperadilan yang dilakukan Pb ini sebenarnya ada manfaat besar bagi kami supaya bisa bertindak benar dan sesuai prosedur," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015