Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"PPKM level IV resmi kita terapkan sejak Senin (26/7), mengingat jumlah kasus terus bertambah dan virus terus menyebar," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Supeni di Manggar, Selasa.

Kendati PPKM sudah diterapkan namun sosialisasi di masyarakat terus dilakukan terutama terkait aktivitas masyarakat yang disesuaikan dengan aturan PPKM.

"Aktivitas masyarakat memang diatur selama PPKM level IV, terutama jam operasional warung kopi, kafe dan tempat hiburan," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Tim Gabungan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian (P3HP2K), Zikril mengatakan, pemantauan dan pengawasan terus dilakukan di lapangan.

"Kita ingin memastikan masyarakat sudah patuh PPKM dan protokol kesehatan," ujarnya.

Hingga sekarang pihaknya mencatat sebanyak 45 pelanggar protokol kesehatan dan rata-rata pelanggaran tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Pelanggaran perorangan maupun pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat usaha dan pihaknya untuk saat ini baru sebatas memberikan teguran dan peringatan keras kepada pemilik usaha yang tidak mengindahkan, katanya.
 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021