Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Anggo Rudi mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin usaha angkutan kota sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
"Dalam Bab II pasal 2 yang tertera pada Perda tersebut, terdapat jenis-jenis retribusi perizinan tertentu seperti retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin tempat penjualan minuman berakohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek. Namun tidak tercantum izin usaha angkot. Untuk itu, kami tidak lagi mengeluarkan izin tersebut," katanya di Pangkalpinang, Rabu.
Dikatakannya, mengenai beberapa izin usaha angkot yang sudah Dia tanda tangani selama ini, dikarenakan Dirinya belum membaca peraturan itu secara menyeluruh.
"Memang sebelumnya saya belum membaca isi perda itu secara keseluruhan, karena saya baru empat bulan menjabat sebagai kepala dinas. Namun setelah saya baca, itu hanya ada izin trayek, untuk itu saya hanya akan mengeluarkan izin berdasarkan perda yang sah," ujarnya.
Ia menyebutkan, setelah beberapa hari pihaknya tidak mengeluarkan izin usaha angkutan kota, maka timbul permasalahan baru yaitu tidak bisa membayar pajak. Karena hal itu, pengurus koperasi jasa angkutan kota meminta kepada pihaknya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Mengenai masalah itu, saya langsung mengkonfirmasikan hal itu kepada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bangka Belitung melalui surat untuk memberitahukan mulai awal maret kami sudah tidak mengeluarkan lagi izin usaha angkutan kota karena peraturannya tidak ada di Perda. Surat itu bertujuan agar pihak Dispenda memberikan dispensasi kepada para pengusaha angkot," jelasnya.
Dikatakannya, izin usaha angkot itu tidak dipungut biaya sedikitpun selain izin trayek yakni sebesar Rp220 ribu pertahun. Mengenai retribusi sebesar Rp260 ribu seperti yang disampaikan pengurus koperasi, pihaknya tidak mengetahuinya sama sekali.
"Kalau memang ada yang memungut retribusi sebesar itu dan tetap ngotot, harap segera dilaporkan ke kami untuk ditindak lanjuti. Karena berdasarkan perda yang sah, retribusi izin trayek hanya sebesar Rp220 ribu bukan Rp260 ribu," ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk izin usaha angkot terssebut, pihaknya bisa saja mengeluarkannya, tetapi Dia mau ada payung hukum untuknya, karena jika terjadi sesuatu hal dikemudian hari bukan merupakan kesalahan Dia pribadi yang mengeluarkan izin itu.
"Kalau memang diizinkan Wali Kota, maka saya akan mengeluarkan peraturan Wali Kota untuk mengekuarkan izin usaha angkot tersebut, karena turunan dari perda adalah Perwako," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Dalam Bab II pasal 2 yang tertera pada Perda tersebut, terdapat jenis-jenis retribusi perizinan tertentu seperti retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin tempat penjualan minuman berakohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek. Namun tidak tercantum izin usaha angkot. Untuk itu, kami tidak lagi mengeluarkan izin tersebut," katanya di Pangkalpinang, Rabu.
Dikatakannya, mengenai beberapa izin usaha angkot yang sudah Dia tanda tangani selama ini, dikarenakan Dirinya belum membaca peraturan itu secara menyeluruh.
"Memang sebelumnya saya belum membaca isi perda itu secara keseluruhan, karena saya baru empat bulan menjabat sebagai kepala dinas. Namun setelah saya baca, itu hanya ada izin trayek, untuk itu saya hanya akan mengeluarkan izin berdasarkan perda yang sah," ujarnya.
Ia menyebutkan, setelah beberapa hari pihaknya tidak mengeluarkan izin usaha angkutan kota, maka timbul permasalahan baru yaitu tidak bisa membayar pajak. Karena hal itu, pengurus koperasi jasa angkutan kota meminta kepada pihaknya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Mengenai masalah itu, saya langsung mengkonfirmasikan hal itu kepada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bangka Belitung melalui surat untuk memberitahukan mulai awal maret kami sudah tidak mengeluarkan lagi izin usaha angkutan kota karena peraturannya tidak ada di Perda. Surat itu bertujuan agar pihak Dispenda memberikan dispensasi kepada para pengusaha angkot," jelasnya.
Dikatakannya, izin usaha angkot itu tidak dipungut biaya sedikitpun selain izin trayek yakni sebesar Rp220 ribu pertahun. Mengenai retribusi sebesar Rp260 ribu seperti yang disampaikan pengurus koperasi, pihaknya tidak mengetahuinya sama sekali.
"Kalau memang ada yang memungut retribusi sebesar itu dan tetap ngotot, harap segera dilaporkan ke kami untuk ditindak lanjuti. Karena berdasarkan perda yang sah, retribusi izin trayek hanya sebesar Rp220 ribu bukan Rp260 ribu," ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk izin usaha angkot terssebut, pihaknya bisa saja mengeluarkannya, tetapi Dia mau ada payung hukum untuknya, karena jika terjadi sesuatu hal dikemudian hari bukan merupakan kesalahan Dia pribadi yang mengeluarkan izin itu.
"Kalau memang diizinkan Wali Kota, maka saya akan mengeluarkan peraturan Wali Kota untuk mengekuarkan izin usaha angkot tersebut, karena turunan dari perda adalah Perwako," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015