Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) transportasi umum selama pelaksanaan PPKM level 4 di daerah itu sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Kami memperketat penerapan protokol kesehatan di terminal Tanjung Pandan untuk keberangkatan dan kedatangan penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ubaidillah di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum diwajibkan menerapkan prokes, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke dalam kendaraan.

"Kami juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan Terminal Tanjung Pandan sehingga kondisi kebersihannya semakin terjaga," ujarnya.

Ia menambahkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 443.1 /954/II/2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 disebutkan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional/daring, ojek pangkalan/daring diizinkan beroperasi dengan kapasitas 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

"Intinya adalah protokol kesehatan tetap dijalankan selama PPKM level 4 sehingga kasus COVID-19 dapat menurun," ujarnya.

Ia memastikan selama penerapan PPKM level 4 di daerah itu tidak ada penyekatan jalan antarkabupaten, seperti isu yang banyak beredar sebelumnya.

"Tidak ada penyekatan antar-Kabupaten Belitung dan Belitung Timur dan posko pemeriksaan seperti harus menunjukkan hasil pemeriksaan swab antigen dan pengecekan lainnya," kata dia.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021