Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasang ribuan stiker informasi untuk menyosialisasikan pembatasan waktu operasi tempat usaha selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan COVID-19.
"Ribuan stiker pembatasan jam operasional dipasang di seluruh tempat usaha seperti restoran berskala besar, game zone, dan hotel dan hiburan malam lainnya," kata Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mikron Antariksa dalam keterangan pers pemerintah yang diterima di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi telah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 dan 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 4 di Luar Pulau Jawa-Bali.
Gubernur Bangka Belitung sudah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/697/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro pada Wilayah Level 3 dan 4 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mikron mengatakan, pemerintah membatasi aktivitas masyarakat guna menekan lonjakan kasus penularan COVID-19.
Ia menekankan bahwa petugas pemerintah harus mengedepankan penerapan pendekatan persuasif dalam menegakkan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat.
"Yang harus kita pahami, kegiatan kita ini tidak dilakukan dengan tindakan berbau anarkis. Harus dengan cara yang humanis," kata Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bangka Belitung itu.
"Kita harus siap berusaha untuk ini, karena di tangan-tangan kita di hulu ini penting sebagai upaya pencegahan. Kita bantu tenaga kesehatan kita di hilir. Hal penting fokus terhadap pekerjaan kita, fokus menghadapi permasalahan ini," ia menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Ribuan stiker pembatasan jam operasional dipasang di seluruh tempat usaha seperti restoran berskala besar, game zone, dan hotel dan hiburan malam lainnya," kata Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mikron Antariksa dalam keterangan pers pemerintah yang diterima di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi telah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 dan 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 4 di Luar Pulau Jawa-Bali.
Gubernur Bangka Belitung sudah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/697/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro pada Wilayah Level 3 dan 4 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mikron mengatakan, pemerintah membatasi aktivitas masyarakat guna menekan lonjakan kasus penularan COVID-19.
Ia menekankan bahwa petugas pemerintah harus mengedepankan penerapan pendekatan persuasif dalam menegakkan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat.
"Yang harus kita pahami, kegiatan kita ini tidak dilakukan dengan tindakan berbau anarkis. Harus dengan cara yang humanis," kata Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bangka Belitung itu.
"Kita harus siap berusaha untuk ini, karena di tangan-tangan kita di hulu ini penting sebagai upaya pencegahan. Kita bantu tenaga kesehatan kita di hilir. Hal penting fokus terhadap pekerjaan kita, fokus menghadapi permasalahan ini," ia menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021