Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan ketentuan mengisolasi dan tes usap secara langsung bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin mematuhi prokes di ruang publik.

"Kita tingkatkan 'tracing' (pelacakan) dan 'swab' (tes usap), karantina langsung kepada masyarakat yang melanggar prokes COVID-19," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Dohan di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan kebijakan tes usap dan mengisolasi pelanggar prokes ini, mengingat tren angka penurunan kasus COVID-19 belum menunjukkan angka yang signifikan, bahkan masih kerap ditemui masyarakat yang abai terhadap prokes selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

“Percuma kalau pembenahan di rumah sakit kita optimalkan, tetapi masyarakat masih tidak paham dengan kondisi yang terjadi sekarang," katanya.

Ia mengatakan Satgas Covid-19 akan menggencarkan pelacakan sehingga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, berkerumun, melanggar protokol kesehatan akan dilakukan tes usap antigen di tempat.

"Bagi pelanggar prokes positif akan langsung dikarantina dengan pengamanan ketat. Jika dilakukan isoman, maka dinilai percuma. Kurangnya pengawasan akan melalaikan masyarakat dari menjalankan isolasi," katanya.

Ia menambahkan tentang evaluasi PPKM level 3 dan 4 yang telah dijalankan, di mana Satgas COVID-19 masih menemukan pemilik usaha yang bandel yang membuka kegiatan usahanya melebihi jam malam yang telah ditetapkan, yaitu pukul 21.00 WIB.

"Untuk memberi efek jera, kami akan menjatuhkan hukuman kepada pemilik usaha tersebut. Hal ini dilakukan agar pemilik usaha lain tidak meniru perbuatan yang sama, sehingga pembatasan masyarakat dapat dijalankan secara disiplin," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021