Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pejabat petahana dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum pelaksanaan pilkada 2015.

"Berdasarkan Peraturan KPU Pasal 71 ayat 2 pejabat petahana dilarang mengganti atau melantik pejabat di lingkungan unit kerja masing-masing enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatannya," kata Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi di Muntok, Senin.

Ia mengatakan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat berakhir pada 6 Desember 2015 atau beberapa hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2015.

Berdasarkan penghitungan antara pelaksanaan pemungutan suara, aturan tersebut akan berlaku sejak awal Juni atau pada saat dimulainya pendaftaran pasangan calon peserta pilkada.

"Kami berharap aturan tersebut bisa membuat pelaksanaan pilkada lebih adil terhadap semua pasangan peserta," kata dia.

Ia menerangkan, jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut petahana bisa dikenakan sanksi yaitu dicoret atau dibatalkan dari keikutsertaannya dalam pilkada.

Selain adanya larangan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemkab, kata dia, petahana juga dilarang menggunakan program, kegiatan, dan menerbitkan surat keputusan selama enam bulan sebelum masa jabatan berakhir atau setelah pendaftaran calon.

Dalam aturan tersebut sudah cukup jelas yaitu program kerja yang dimuatkan oleh instansi pemda yang bersifat imbauan, pertemuan, ajakan, seruan atau pemberian barang baik kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat tidak boleh lagi dilaksanakan setelah enam
bulan berakhir masa jabatan atau setelah pendaftaran pencalonan.

"Dengan adanya aturan tersebut, kami harapkan Panwaslu dan masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan agar pelaksanaan Pilkada 2015 berjalan dengan sukses sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015