Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah Brazil melalui Kementerian Luar Negeri menyampaikan permohonan baru pembatalan eksekusi warga negaranya Rodrigo Gularte dan meminta peninjauan kembali atas penolakan pengampunan melalui nota verbal yang ditujukan kepada KBRI di Brasilia.

"Atas nama keluarga dari Rodrigo Gularte, Pemerintah Brazil menyampaikan permohonan baru untuk pembatalan eksekusi. Atas dasar yang sama, Pemerintah Brazil juga memohon peninjauan kembali atas penolakan pengampunan dari warga Brazil tersebut," berikut kutipan dari nota verbal Kementerian Luar Negeri Brazil untuk KBRI Brasilia yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan nota verbal, Brazil meminta pengampunan atas pertimbangan kemanusiaan dan pandangan bahwa hukuman mati adalah langkah yang tidak efektif untuk mengatasi peredaran narkoba.

Pemerintah Brazil juga meminta Pemerintah Indonesia memasukkan Rodrigo Gularte ke fasilitas kesehatan yang terdapat di lembaga permasyarakatan dan menerima upaya hukum dari keluarga terpidana untuk mendapatkan perwalian.

Nota verbal itu menyebutkan pada 25 April 2015 Pemerintah Brazil menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Cilacap yang menyampaikan Rodrigo Gularte akan segera dieksekusi.

Melalui nota tersebut, meskipun terus meminta pengampunan untuk warganya, Brazil menyatakan tidak meragukan kedaulatan keputusan sistem hukum Indonesia u tuk mendakwa dan menghukum Rodrigo Gularte atas kejahatan yang dilakukan.

Selain itu, Brazil juga menawarkan kerja sama memerangi konsumsi dan peredaran narkoba dengan cara selain hukuman mati.

Pada Kamis (23/4), Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan eksekusi dan pihak keluarga maupun kedutaan besar WNA yang menjadi terpidana mati telah menerima pemberitahuan yang sama.

Malam ini, gelombang kedua eksekusi mati untuk para terpidana mati narkoba akan dilakukan.

Sembilan nama terpidana mati yang masuk gelombang dua di antaranya Andrew Chan (Australia), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria) dan Okwudili Oyantanze (Nigeria) dan Rodrigo Gularte (Brazil).

Sementara Sergei Areski Atlaoui (Perancis) ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015