Jakarta (ANTARA) - Terdakwa-terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023.
Mereka pun telah mengajukan banding atas keputusan hakim PN Jakarta Selatan pada 16 Februari. Sedangkan hasil banding di Pengadilan Tinggi akan dibacakan pada 12 April 2023.
Namun, muncul unggahan di YouTube yang menyebut putusan banding terdakwa kasus pembunuhan berencara Brigadir J itu ditolak.
Putusan penolakan itu, sebagaimana disebut dalam unggahan video, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dieksekusi mati pada 12 April.
Berikut narasi dalam unggahan yang telah dilihat lebih dari 2.700 kali tersebut:
“GEGER MALAM INI || TEPAT 12 APRIL SAMBO & PUTRI JALANI £KS3KU$I MT!, SEMUA PERMOHONAN DIT0LK”
Namun, benarkah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan penolakan banding Ferdy Sambo, serta akan mengeksekuti mati?
Penjelasan:
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo, secara terbuka, pada Rabu (12/4). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum memutuskan hasil banding Ferdy Sambo pada 10 April, sebagaimana kemunculan unggahan di YouTube itu.
Bukan hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan dalam persidangan pada hari yang sama.
Sidang pembacaan putusan banding Sambo dan terdakwa lain itu juga akan disiarkan secara langsung, menurut Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan.
Dengan demikian, pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dieksekusi merupakan misinformasi.
Faktanya, Putri divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, banding tersangka belum ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan akan dibacakan pada Rabu, 12 April 2023.
Klaim: Ferdy Sambo dieksekusi mati 12 April
Rating: Misinformasi