Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan rekrutmen calon panitia penyelenggara tingkat kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015.

"Mulai hari ini hingga 4 Mei 2015, kami membuka tahapan pendaftaran anggota PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pilkada 2015," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat Divisi Sosialisasi dan Hubungan Antarlembaga, Yulizar di Muntok, Selasa.

Ia mengatakan, untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2015 penyelenggara membutuhkan Anggota PPK sebanyak enam orang per kecamatan atau 36 orang untuk seluruh Kabupaten Bangka Barat, sementara untuk PPS dibutuhkan masing-masing tiga orang per desa.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi PPK, katanya, bisa mengirimkan langsung berkas ke Sekretariat KPU kabupaten Bangka Barat, sementara untuk PPS bisa menghubungi ke kepala desa atau kepala kantor kelurahan setempat.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, kata dia, pada Pilkada kali ini menerapkan aturan berbeda dengan rekrutmen penyelenggara tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan TPS, dimana warga yang pernah terlibat dalam pemilu dua periode terakhir tidak diizinkan lagi menjabat sebagai anggota.

"Jadi bagi mereka yang sudah tercatat sebagai penyelnggara dalam dua periode atau 10 tahun berturut-turut tidak lagi diizinkan atau gugur dengan sendirinya dan tidak akan diikutkan pada tahapan seleksi berikutnya," kata dia.

Menurut dia, KPU setempat memiliki dokumen lengkap terkait siapa saja yang pernah tercatat sebagai penyelenggara yang nanti akan dijadikan dasar verifikasi bagi seluruh pendaftar.

"Kami sudah menyusun daftar nama yang tidak bisa lagi menjadi PPK Pilkada 2015, yaitu di Kecamatan Muntok sebanyak lima orang, Kecamatan Simpang Teritip dua orang, Jebus dua orang, Kelapa dua orang, Tempilang satu orang dan Kecamatan Parittiga dua orang," kata dia.

Menurut dia, KPU setempat sudah menerbitkan pengumuman yang diedarkan hingga tingkat desa terkait persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

Ia menjelaskan di antara persyaratan menjadi anggota PPK minimal berusia 25 tahun, warga Indonesia dan tidak pernah terlibat partai politik dan persyaratan administratif umum lainnya.

"Setelah pendaftaran yang kami tutup pada 4 Mei 2015, kami akan melakukan proses seleksi dan bagi yang lolos akan dikukuhkan paling lambat 18 Mei 2015," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015