Sebanyak 13 kekayaan intelektual Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kita sudah menerima sertifikat pencatatan kekayaan intelektual komunal, sebagai bukti pengakuan dari kementerian terkait," Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar di Manggar, Jumat.
Sebanyak 13 kekayaan intelektual itu adalah Sepen Buding, Sepen Penyok, Rudat, Hadrah Gendang Empat, Lesong Ketintong, Antu Bubu, Nirok Nanggok, Gangan Buntal Darat, Gangan, Emping Beras, Mi Rebus Belitong, Pumpuk Menggale, Limping Pisang,
Kemudian, Jemput-Jemput, Aruk Gelagau, Serawe, Bebanjor, Angkup, Limpar Karet, Meletik Karet, Kepala Antu, Kepala Ular, Bula Cibok, Keritekkan, Tukar Batang, Pong-Pong Alu, Terumpet Kelapak, Kipas Bua Karet, Bubor Nunu dan Penyurong.
"Mudah-mudahan ini menjadi sesuatu yang bisa dikembangkan dan dimanfaatkan untuk ekonomi kreatif serta sebagai daya tarik wisata yang ada di daerah ini," ujarnya.
Ia juga mengatakan, 13 kekayaan intelektual itu juga menjadi suatu ciri khas dalam pengembangan perekonomian masyarakat berbasis kebudayaan dan kearifan lokal.
Mantan Camat Simpang Pesak itu menyatakan dengan diterimanya sertifikat kekayaan intelektual komunal diharapkan dapat memicu semangat para penggiat seni dan budaya bahkan UMKM untuk terus melestarikan adat, budaya serta produk unggulan daerah.
"Dengan adanya sertifikat ini, kita tidak usah ragu lagi untuk meneruskan budaya-budaya yang sudah masuk untuk kita kembangkan," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Evi Nardi, Khairil menyatakan sebenarnya masih banyak KIK dari Belitung Timur yang belum memperoleh sertifikat, seperti madu trigonal, sukun mentega, nyiruk nampik hingga gantang. Ke depan, dia berharap dinas terkait dapat melakukan inventaris atas KIK tersebut.
"Banyak yang perlu kita daftarkan, namun harus kita buat agar jadi khas daerah," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021