Jakarta (Antara Babel) - Pegawai PT Duta Motor Dewi Handayani mengonfimasi sopir mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana bernama Casmadi menjadi orang yang disuruh membeli mobil Toyota Alphard untuk bosnya.
"Mobil itu buat bapak karena di tanda terima kendaaraan, saya tanya ini atas nama siapa, dijawab Sutan Bhatoegana dan Pak Casmadi memberikan fotokopi KTP Pak Sutan untuk STNK dan BPKP," kata saksi pegawai PT Duta Motor Dewi Handayani dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Sutan Bhatoegana. Dalam dakwaan, Sutan didakwa enerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dengan tipe tertinggi dari Dikretur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi.
Mobil itu dibeli dari showroom PT Duta Motor oleh casmadi dan Yan Achmad pada Oktober 2011.
"Pak Casmadi yang bilang sendiri, katanya dia supirnya bapak (Sutan)," ungkap Dewi.
Pembayaran uang tersebut dilakukan dengan pemberian uang muka 1.500 dolar AS (setara Rp13,2 juta) dari Yan Achmad dan Rp925 juta.
"Dilunasi keesokan harinya, tapi saya tidak tahu uang pembayaran dari mana. Pak Yan hanya memberikan uang 1.500 dolar AS untuk DP (uang muka)," tambah Dewi.
Bukti pelunasan itu diserahkan oleh Casmadi, Casmadi juga yang mengambil STNK dan BPKP untuk mobil Alphard tersebut selang sebulan setelah pembelian.
"Pak Sutan tidak pernah menghubungi mengenai mobil itu," ungkap Dewi.
Selain didakwa menerima mobil Toyota Alphard, Sutan juga didakwa menerima menerima uang 140 ribu dolar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno untuk diberikan ke rekan-rekannya di Komisi VII DPR. Selanjutnya Sutan pun didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini serta mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Mobil itu buat bapak karena di tanda terima kendaaraan, saya tanya ini atas nama siapa, dijawab Sutan Bhatoegana dan Pak Casmadi memberikan fotokopi KTP Pak Sutan untuk STNK dan BPKP," kata saksi pegawai PT Duta Motor Dewi Handayani dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Sutan Bhatoegana. Dalam dakwaan, Sutan didakwa enerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dengan tipe tertinggi dari Dikretur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi.
Mobil itu dibeli dari showroom PT Duta Motor oleh casmadi dan Yan Achmad pada Oktober 2011.
"Pak Casmadi yang bilang sendiri, katanya dia supirnya bapak (Sutan)," ungkap Dewi.
Pembayaran uang tersebut dilakukan dengan pemberian uang muka 1.500 dolar AS (setara Rp13,2 juta) dari Yan Achmad dan Rp925 juta.
"Dilunasi keesokan harinya, tapi saya tidak tahu uang pembayaran dari mana. Pak Yan hanya memberikan uang 1.500 dolar AS untuk DP (uang muka)," tambah Dewi.
Bukti pelunasan itu diserahkan oleh Casmadi, Casmadi juga yang mengambil STNK dan BPKP untuk mobil Alphard tersebut selang sebulan setelah pembelian.
"Pak Sutan tidak pernah menghubungi mengenai mobil itu," ungkap Dewi.
Selain didakwa menerima mobil Toyota Alphard, Sutan juga didakwa menerima menerima uang 140 ribu dolar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno untuk diberikan ke rekan-rekannya di Komisi VII DPR. Selanjutnya Sutan pun didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini serta mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015