Jakarta (Antara Babel) - Mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana meninggal dunia karena sakit.
"Barusan info dari Lapas Sukamiskin, beliau telah berpulang sekitar
pukul 08.00 di BMC Bogor," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Lembaga
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar Hadi
melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sutan adalah terpidana kasus penerimaan suap senilai 140 ribu dolar
AS dan gratifikasi berupa 200 ribu dolar AS, 1 unit mobil Toyota Alphard
dan 1 unit tanah dan rumah seluas 1.194 meter persegi di kota Medan.
Putusan pengadilan tingkat pertama pada 19 Agustus 2015 memutuskan
Sutan divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider
1 tahun kurungan, namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada April 2016
memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara.
Majelis kasasi juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah
seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan 1 mobil
Toyota Alphard.
Sutan pun sejak Mei 2016 diekskusi ke lapas Sukamiskin Bandung.
"Almarhum akan dikebumikan pada bada Ashar di pemakaman Giri Tama Tonjong, Parung Bogor," tambah Akbar.
Sutan berjuang melawan penyakit sirosis hepatis sejak sebulan lalu.
Penyakit itu merupakan penyakit liver kronis yang menyebabkan sel-sel
dan jaringan hati yang sehat diganti dengan jaringan parut yang tidak
memiliki fungsi seperti hati yang normal.
Kerusakan bisa meluas sehingga hati berhenti berfungsi.
Sutan pertama kali mengeluh sakit saat berada di LP Sukamiskin, ia
lalu dilarikan ke RS Hermina, Arcamanik, Bandung. Sutan kemudian
dipindahkan ke RS Medistra, Jakarta dan setelah sekitar tiga minggu
dirawat, Sutan dipindahkan ke RS BMC Bogor.