Jakarta (Antara Babel) - Mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung.
"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikuti saja ya," kata Sutan di depan rumah tahanan (rutan) kelas I Jakarta Timur cabang KPK di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Sutan adalah terpidana kasus penerimaan suap senilai 140 ribu dolar AS dan gratifikasi berupa 200 ribu dolar AS, 1 unit mobil Toyota Alphard dan 1 unit tanah dan rumah seluas 1.194 meter persegi di kota Medan.
Putusan pengadilan tingkat pertama pada 19 Agustus 2015 memutuskan Sutan divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada April 2016 memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara.
Artinya, majelis kasasi yang terdiri dari ketua Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief memutus melebihi tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Sutan divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Menurut majelis hakim kasasi, Sutan selaku anggota legislatif yang memegang kekuasaan elektoral dinilai telah melukai kepercayaan rakyat dengan melakukan korupsi politik.
Ia juga dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain terkait korupsi politik, menurut Artidjo, Sutan juga berperan aktif menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Majelis kasasi juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan 1 mobil Toyota Alphard.