Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas terdakwa dokter Samuel Lucas Simon terkait dugaan kasus pemalsuan surat lahan tanah di Kalideres Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan tertulis dari lembaga Lintas Rakyat di Jakarta, Kamis, menyebutkan MA menolak Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Lembaga tersebut menjelaskan Samuel Lucas yang bertempat tinggal di Jalan Semboja Nomor 27 A RT 006 RW 006 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat tersebut mendapatkan tuduhan dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan akta otentik berisi keterangan tidak benar pada 2016.

"Atas tuduhan tersebut, pada 2016 Samuel Lucas Simon menjadi tahanan Polda Metro Jaya, hingga menjalani persidangan," tulis lembaga tersebut.

Selanjutnya, dokter spesialis kulit itu menjalani persidangan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara: 502/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt.

Pada 19 Desember 2016, majelis hakim PN Jakarta Barat memutus terdakwa Samuel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pertama primair dan dakwaan pertama subsidair atau dakwaan kedua.

Samuel juga terbebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, memulihkan harkat serta martabat dalam kedudukan dan kemampuannya, mengembalikan barang bukti milik penggugat, mengembalikan barang bukti milik tergugat, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Berdasarkan putusan itu, JPU melakukan upaya hukum banding hingga Kasasi pada tingkat Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara: 656 K/Pid/2017.

Namun pada 4 Januari 2018, MA menolak Kasasi dari JPU dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, serta pada tingkat Kasasi dibebankan kepada negara.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang dokter spesialis kulit Samuel Lucas Simon terkait dugaan kasus pemalsuan surat lahan tanah di Kalideres Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu.

Berita ini merupakan hak jawab dari pihak dokter untuk mengklarifikasi atas berita sebelumnya yang berjudul: https://m.antaranews.com/berita/547423/polda-metro-tangkap-dokter-terduga-pemalsu-surat-tanah.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021