Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim pengawas khusus untuk mengawasi tenaga kerja asing yang bekerja perusahaan di daerah itu.

"Pembentukan tim ini sebagai antisipasi dini keberadaan tenaga asing yang bekerja secara ilegal di daerah ini," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Babel Cipto Nugroho di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Kantor Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan memeriksa kelengkapan dokumen kerja orang asing di daerah ini.

"Saat ini, kita sudah mulai melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian seperti visa bekerja tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan tambang, perkebunan, jasa dan lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan, apabila ditemukan pekerja asing yang tidak memiliki visa atau masa visa bekerjanya habis, maka akan diproses secara hukum berlaku.

"Pihak imigrasi yang akan melakukan tindakan atau sanksi bagi pekerja asing ilegal tersebut. Apakah mereka akan dideportasi ke negara asalnya, itu wewenang aparat imigrasi," ujarnya.

Menurut dia, saat ini keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di provinsi ini cukup tinggi, potensi adanya pekerja asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian cukup banyak.

"Saat ini, pemantauan tenaga kerja asing ini masih kurang optimal, karena keterbatasan sumber daya manusia pengawas mengawasi ratusan perusahaan di daerah ini," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diharapkan pengusaha yang mempekerjakan orang asing untuk selalu melaporkan keberadaan tenaga kerjanya ke instansi terkait.

"Tenaga asing ilegal ini jelas akan merugi negara dan dapat mengganggu ketertiban masyarakat di daerah ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015