Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggandeng Kejaksaan Negeri Belitung untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami harapkan dengan kerja sama ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Kepala BPPRD Belitung, Iskandar Febro di Tanjung Pandan, Senin.

Ia mengatakan BPPRD Belitung bersama Kejaksaan Negeri Belitung telah meluncurkan salah satu program inovatif, yaitu Kesadaran dan Kepatuhan dalam Membayar Pajak dan Retribusi Daerah (Kesatria).

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak di daerah itu dalam membayarkan pajak, ujarnya

"Dengan demikian nanti para wajib pajak yang tidak sadar dan tidak patuh dari sepanjang catatan kami akan ditindaklanjuti Kejaksaan," papar dia.

Ia menambahkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 174 disebutkan bahwa wajib pajak yang atas kelalaian dan kesengajaan tidak membayarkan pajak sesuai ketentuan maka bisa dikenakan sanksi pidana.

"Misalnya, wajib pajak atas kealpaan tidak membayarkan pajak bisa kena satu tahun pidana kemudian atas dasar kesengajaan bisa dua tahun pidana," katanya.

Menurut dia, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Belitung sampai tanggal 27 September 2021 telah mencapai Rp56,79 miliar dari target tahun 2021 sebesar Rp71,31 miliar atau telah mencapai 79,64 persen.

"Realisasi target sudah di atas 75 persen," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, IG Punia Atmaja di Tanjung Pandan mengatakan Kejaksaan Negeri Belitung siap mendampingi BPPRD untuk optimalisasi PAD.

"Dalam program ini "leader"-nya tetap BPPRD karena instansi ini yang mempunyai data wajib pajak dan sudah terpetakan, kami akan memberikan pendampingan bersama-sama," katanya.

Ia mengatakan jika ada wajib pajak yang nakal dan dengan sengaja melalaikan kewajibannya membayar pajak maka bisa dikenakan sanksi pidana.

"Namun harapan kami adalah wajib pajak dapat lebih patuh dan sadar dalam membayarkan pajak," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021