Koba (Antara Babel) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bangka Tengah menyatakan, pengawasan produk yang beredar sekarang ini menjadi kewenangan Pemprov Bangka Belitung.
"Sekarang ini bukan kewenangan daerah kabupaten lagi, sudah menjadi tugas pemerintah provinsi," kata Kepala Disperindagkop Bangka Tengah, Useng Komara di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, pelimpahan kewenangan itu terjadi sejak disahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Ternyata di dalam undang-undang tersebut tidak hanya mengatur pengelolaan pertambangan saja yang menjadi kewenangan provinsi, tetapi juga masalah perdagangab," ujarnya.
Namun, kata dia, sebaliknya berdasarkan undang-undang tersebut juga mengatur kewenangan pengawasan Tertib Ukur dan Timbangan (Tera) yang sebelumnya ada di pemerintah provinsi, sekarang ini beralih ke pemerintah kabupaten.
"Paling lambat akhir 2016, kewenangan Tera sudah dialihkan ke kabupaten dan pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi terkait dengan perubahan kewenangan itu," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah kabupaten hanya diminta untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk melakukan pengawasan Tera.
"Tera ini akan kami optimalkan di daerah untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap konsumen," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan Tera ini tidak hanya berkaitan dengan timbangan yang ada di pasar saja melainkan untuk hal lainnya yang bersifat meteran, seperti SPBU, meteran PLN dan yang lainnya.
"Selama ini hanya pengawasan Tera untuk pasar saja, ke depan juga berkaitan dengan konsumen yang menggunakan meteran juga bisa dilakukan pengawasan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Sekarang ini bukan kewenangan daerah kabupaten lagi, sudah menjadi tugas pemerintah provinsi," kata Kepala Disperindagkop Bangka Tengah, Useng Komara di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, pelimpahan kewenangan itu terjadi sejak disahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Ternyata di dalam undang-undang tersebut tidak hanya mengatur pengelolaan pertambangan saja yang menjadi kewenangan provinsi, tetapi juga masalah perdagangab," ujarnya.
Namun, kata dia, sebaliknya berdasarkan undang-undang tersebut juga mengatur kewenangan pengawasan Tertib Ukur dan Timbangan (Tera) yang sebelumnya ada di pemerintah provinsi, sekarang ini beralih ke pemerintah kabupaten.
"Paling lambat akhir 2016, kewenangan Tera sudah dialihkan ke kabupaten dan pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi terkait dengan perubahan kewenangan itu," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah kabupaten hanya diminta untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk melakukan pengawasan Tera.
"Tera ini akan kami optimalkan di daerah untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap konsumen," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan Tera ini tidak hanya berkaitan dengan timbangan yang ada di pasar saja melainkan untuk hal lainnya yang bersifat meteran, seperti SPBU, meteran PLN dan yang lainnya.
"Selama ini hanya pengawasan Tera untuk pasar saja, ke depan juga berkaitan dengan konsumen yang menggunakan meteran juga bisa dilakukan pengawasan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015