Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung penerapan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan di unit pelayan teknis (UPT) Pelabukan Perikanan Nusantara (PPN) setempat.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai penerapan PNPB sebagaimana diatur dalam perubahan peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2015 menjadi peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2021," kata Wakil Bupati Bangka Syahbudin didampingi Kepala Dinas Perikanan Syafarudin di Sungailiat, Selasa.

Kebijakan pemerintah menerapan pungutan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut kata dia, tentu atas pertimbangan kesejahteraan masyarakat nelayan.

"Harapan kedepannya, dengan penerimaan negara dari sektor ini memberikan konstribusi positif untuk nelayan tradisional di Kabupaten Bangka seperti bantuan alat tangkap dan bantuan nelayan lainnya yang jumlahnya disesuaikan kebutuhannya," jelasnya.
 

Aktivitas pungutan pas masuk di PPN Sungailiat. (babel.antaranews.com/Kasmono)


Jenis pungutan PNBP yang ditetapkan dalam perubahan peraturan pemerintah sektor kelautan dan perikanan meliputi, jasa tambat labuh, penggunaan tanah dan bangunan, kebersihan kawasan pelabuhan, pelayanan air atau "Desalination Reverse Osmosis" (SWRO).

Kemudian jenis jasa penyedia penumpukan barang dan penjemuran jaring, jasa bengkel, jasa kendaraan serta pas masuk harian maupun berlangganan bulanan.

Diperkirakan target realisasi PNBP sektor Keluatan dan Perikanan secara nasional atau seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia dari berbagai tipe dengan jenis jasa yang ditetapkannya tersebut mencapai kurang lebih Rp12 triliun hingga akhir tahun 2024.

Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Syafarudin mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan satu wadah meskipun dipisahkan dengan kewenangan, dimana pemerintah kabupaten berwenang dalam pembinaan nelayan sedangkan wilayah laut atau daerah penangkapan diatur oleh pemerintah pusat dan provinsi.

Dukungan terhadap penerapan PNBP di lingkungan pelabuhan perikanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena nelayan yang melakukan tambat labuh di pelabuhan merupakan nelayan binaan pemerintah daerah.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021