Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Bangka Belitung membantah menghentikan proses penyidikan kasus perselingkuhan seorang pengusaha smelter asal Sungailiat, Kabupaten Bangka, Edwin alias Hengky Tjhin dengan seorang wanita bernama Amelia sebagaimana dilaporkan istri yang bersangkutan pada 6 Februari 2015.

"Kasus itu tetap jalan. Penyidik sudah dua kali memanggil saksi Amelia sekaligus pasangan selingkuh Hengki namun tidak datang. Untuk itu kami akan memanggil paksa Amelia," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Abdul Mun'im, pada Sabtu (23/5).

Ia mengatakan, kasus perselingkuhan itu dilaporkan ke Polda Babel oleh Susilawaty (38) warga Sungailiat yang merupakan istri Hengki dengan nomor laporan STPL/B-72/II/2015/Babel/SPKT tertanggal 6 Februari 2015.

Sesuai ketentuan KUHAP, jika seseorang sudah dipanggil secara tertulis sebanyak dua kali dan tidak menghadap penyidik, maka penyidik punya kewenangan menerbitkan Surat Perintah Membawa dengan maksud membawa paksa ke kantor untuk didengar keterangannya.

"Surat perintah itu secepatnya kami keluarkan untuk bisa mendapatkan keterangan dari saksi agar kasus ini bisa secepatnya diproses," katanya.

Sementara kuasa hukum pelapor, Khairil Rahantap mengatakan pihaknya berharap keseriusan Polda Babel memproses kasus tersebut dengan memeriksa para terlapor yakni Amelia dan Hengki.

Ia menambahkan, pelaporan klienya juga tidak saja pada kasus perzinahan tetapi juga dalam dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Hengky saat masih satu rumah dengan kliennya.

"KDRT kami laporkan di Polres Bangka, semoga saja kasus ini tertangani dengan cepat, tidak seperti di Polda. Segala bukti sudah kami serahkan, tinggal proses penegakan hukumnya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015