Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan sertifikat registrasi kebun hortikultura milik petani yang tergabung dalam kelompok.

"Sertifikasi kebun hortikultura ini kami keluarkan kepada kelompok tani Makisya di Kecamatan Koba, karena kami nilai sudah mampu membudidayakan tanaman hortikultura dengan baik sesuai dengan petunjuk yang ada," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, sertifikat registrasi tanaman hortikultura jenis bawang merah milik Poktan Makisya itu langsung dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.

"Hari ini kami serahkan kepada kelompok tani bawang merah tersebut, kelompok tani juga merupakan binaan pemerintah daerah," ujarnya.

Bupati juga mengatakan, dengan mengantongi sertifikat tersebut maka para petani dapat lebih mudah mendapatkan bantuan dari pemerintah karena sudah terdaftar.

"Registrasi kebun hortikultura ini juga dapat memperluas akses pasar sehingga ekspor komoditas hortikultura bisa lebih mudah," ujarnya.

Pemkab Bangka Tengah sangat terkonsentrasi mengembangkan sektor pertanian terutama untuk tanaman hortikultura.

"Setidaknya komoditas hortikultura ini bisa menjadi nilai tambah bagi masyarakat di tengah sulitnya perekonomian saat ini," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021