Jakarta (Antara Babel) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan akan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono, jika Golkar islah permanan.

"Kalau sudah islah (permanen), gugatan banding pasti dicabut. Tapi harus islah dengan kepengurusan ya," tutur Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemkumham, Jakarta, Kamis.

Untuk itu ia mendukung islah permanen Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie, agar partai berlambang pohon beringin tersebut dapat melaju ke Pilkada serentak Desember mendatang.

"Ya kita dorong saja jangan hanya (islah) terbatas, tapi islah permanen sajalah agar ada kepengurusan yang baru dan jelas," ucapnya.

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan adanya kepengurusan baru melalui islah bagi partai yang sedang bersengketa.

Namun, jika islahnya hanya bersifat sementara, Yasonna menegaskan bahwa upaya banding akan tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

"Coba saya buat skenario misalnya tidak banding, lalu siapa pengurusnya? Mana ada. (Munas) Ancol dan Bali kan menurut Undang-Undang Parpol harus diselesaikan melalui mahkamah partai. Putusan mahkamah partai sudah ada, urusan administratifnya saja yang di Kemenkumham," tuturnya.

Ia pun mengimbau agar kedua kubu menunjukkan kebijaksanaan masing-masing dengan duduk bersama dan mendiskusikan berbagai upaya paling baik untuk mencapai islah.

Sebelumnya, Kemenkumham mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Terkait dengan Putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui Kuasa Hukum akan mengajukan banding, saya ulangi sekali lagi banding," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian di gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (19/5).

Pada Senin (18/5), PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dengan anggota Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat yaitu kubu Aburizal Bakrie untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan Golkar versi musyawarah nasional (Munas) Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

"Menkumham bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapkan memori banding," tambah Ferdinand.

Ia juga menyatakan bahwa meski SK Menkumham tersebut dinyatakan batal, namun tidak otomatis menjadikan kepengurusan Golkar kembali berdasarkan hasil Munas Riau tahun 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal, dalam pengurusan tersebut Agung Laksono pun menjabat sebagai wakil ketua umum.

"Bahwa di dalam diktum putusan PTUN tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau dan terkait persoalan pilkada, Menkumham menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum," ungkap Ferdinand.

Namun, Ferdinand tidak mengungkapkan dalil hukum Kemenkumham mengajukan banding.

"Kami sedang mengkaji ulang, kami sudah terima putusan PTUN-nya," tukas Ferdinand.

Pewarta: Yashinta Difa P.

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015