Jakarta (Antara Babel) - Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM
Yasona Laoly sepakat untuk menghormati dan mematuhi Putusan Sela PTUN.
Berikut keputusan Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dibacakan Benny K
Harman, pemimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham di
Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
1. Komisi III DPR RI mendesak Menkum HAM untuk segera mengajukan draf dan
naskah akademik tentang RUU KUHP sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja
Komisi III DPR RI dengan Menkumham tertanggal 21 Januari 2015
2.
Komisi III DPR RI minta Menkum HAM untuk segera menindaklanjuti surat
Menteri Dalam Negeri No 186/276/SJ tertanggal 19/1/2015 untuk dilakukan
penertiban atau sterilisasi di kawasan Nusa Kambangan dan segera
mengkaji MoU terkait alih fungsi tenaga TNI jelang pensiun di bidang
pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan
3. Komisi III DPR RI
berpendapat bahwa keputusan Menkum HAM terkait Partai Golkar patut diduga
didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat, karena
itu Komisi III DPR RI meminta Menkum HAM untuk menghormati dan mematuhi
putusan sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun sambil menunggu
putusan pokok perkara di PTUN.
Adapun catatan dari pemerintah adalah
Patut diduga diartikan sebagai preasumption of innocence.
Komisi III Minta Menkum HAM Hormati Putusan Sela PTUN
Rabu, 8 April 2015 0:41 WIB