Jakarta (Antara Babel) - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mewacanakan pembebasan bersyarat untuk narapidana penyalahguna narkoba yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) melalui "assessment" terpadu sebagai rujukan pembebasan itu.
"Rencana pelaksanaan assessment terhadap kurang lebih 20.000-an napi yang bermasalah dengan adiksi narkoba menjadi terobosan progresif yang harus dieksekusi dengan cepat sehingga upaya penanggulangan masalah narkoba dalam jeruji besi bisa terlaksana dengan maksimal," katanya dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.
Ia mengungkapkan dari hasil tinjauannya di seluruh lapas di Indonesia, tercatat kasus narkoba menempati urutan paling atas. Pihaknya menilai sebagian besar napi diduga kuat hanya penyalahguna narkoba semata.
Karena itu, menurutnya, jika wacana "assessment" sudah bisa diimplementasikan maka napi yang sudah dibebaskan itu akan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi.
"Jika 20.000-an penyalah guna murni itu bisa dibebaskan secara bersyarat, maka dampaknya cukup signifikan, antara lain pihak lapas bisa mengalokasikan dana untuk perbaikan fasilitas, sehingga kita perlu uji coba langkah ini," ujar Menkumham.
Karena itu, menurut Yasonna, wacana pemberian grasi terhadap para penyalahguna narkoba kian mendesak untuk segera direalisasikan.
"Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat itulah Tim Asesmen Terpadu nantinya akan berperan penting untuk memastikan apakah sang napi benar-benar penyalahguna murni atau merangkap sebagai bandar. Jika terbukti hanya sebagai penyalahguna murni maka mereka rencananya akan diberikan grasi," jelasnya.
Pihaknya pun berupaya menyiapkan gagasan "assessment" terpadu tersebut secara matang.
Terkait hal ini, Menkumham telah menemui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) guna membahas dua hal penting yaitu percepatan program rehabilitasi untuk para napi dan juga persoalan perampasan aset bandar untuk kepentingan operasional penanggulangan narkoba.
Kepala BNN Komjen Anang Iskandar memberikan tanggapan perihal ide Menkumham tentang "assessment" di lapas.
Anang menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan Tim Asesmen Terpadu di seluruh provinsi yang nantinya akan bertugas untuk memilah mana napi pecandu dan mana napi yang merangkap pengedar atau bandar.
"Jika napi yang sudah dibebaskan dan menjalani rehabilitasi, maka bukan hanya penyalahgunanya saja yang akan mendapatkan rehabilitasi tapi juga keluarganya sehingga keluarga juga bisa memiliki pengetahuan untuk melakukan pendampingan," pungkas Anang.
Berita Terkait
"Social enterprise" diakui pemerintah, pelaku usaha dapat untung sekaligus berantas masalah sosial
13 November 2024 20:35
Menkumham Bantah Tidak Libatkan KPK Bahas Remisi
11 Agustus 2016 23:02
Indonesia Sampaikan Pendapat Ahli Menangkan Aset Century
28 Agustus 2015 17:04
Menkumham Cabut Banding Jika Golkar Islah Permanen
28 Mei 2015 13:55
Menkumham: PTUN Memutus Perkara di Luar Kewenangan
18 Mei 2015 21:37
Menkum HAM Sadar Keputusannya Tidak Memuaskan Semua Pihak
12 Mei 2015 15:07
Formappi: Pengajuan Hak Angket Tidak Relevan
25 April 2015 22:38
Komisi III Minta Menkum HAM Hormati Putusan Sela PTUN
8 April 2015 00:41