Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyambut baik pihak ketiga yang berminat menggelontorkan dana "corporate social responsibility (CSR)" untuk penataan kembali kawasan lindung Koba yang rusak.

"Kabar yang kami dapat dari Dinas Kehutanan ada pihak lain yang berminat kembali membangun kawasan itu dengan menggunakan dana CSR, tentu kami menyambut baik," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, hutan kawasan lindung yang terdapat di jantung Kota Koba itu rusak karena terbakar pada musim kemarau beberapa waktu lalu.

"Ada puluhan hektare hutan yang terbakar, sekarang kondisinya sudah rusak parah, sejumlah pohon tua sudah mati dan tumbang," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan data bahwa hutan kawasan lindung Koba tersebut seluas 134 hektare dan sebagiannya dengan kondisi rusak berat karena dilalap api pada musim kemarau lalu.

"Memang kami berencana menata kembali hutan lindung yang rusak tersebut, tetapi membutuhkan biaya yang cukup besar dan kalau dibangun menggunakan dana CSR tentu ini sangat membantu," ujarnya.

Pihaknya sudah membuat konsep penataan kembali hutan lindung tersebut yaitu dengan membangun tapal batas permanen, membangun kanal dan melakukan penghijauan kembali.

"Selain itu, akan dibangun lokasi track dan kolam pemancingan sehingga bisa dijadikan hutan kawasan wisata mancing," ujarnya.

Ia menjelaskan, hutan itu statusnya kawasan lindung, bukan hutan lindung. Nama kawasan lindung itu sesuai data adalah kawasan lindung Sinar Bulan. Kewenangan kawasan lindung itu ada di kepala daerah sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kawasan Lindung Daerah.

"Kriteria hutan dengan status kawasan lindung yaitu sepadan kota, pantai, hutan gambut, resapan air dan purbakala," jelasnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015