Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengawasi ketat batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test sebesar Rp300.000, guna memastikan pemberlakuan kebijakan tersebut di masyarakat.
"Kami minta fasilitas layanan kesehatan untuk menerapkan batas tarif tertinggi RT-PCR yang ditetapkan pemerintah ini," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Babel dr Andri Nurtito di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK02.02/i/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (TR-PCR) menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, sementara untuk luar Jawa-Bali termasuk Babel Rp300.000.
"Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, sesuai edaran akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga: Satgas: masa berlaku PCR penumpang pesawat diperpanjang 3x24 jam
Untuk itu, kata dia Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pemberlakukan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan dan perundang-undangan berlaku.
"Kita tentunya akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap kesepakatan biaya pemeriksaan RT-PCR yang mulai diberlakukan hari ini red-Kamis (28/10)," katanya.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Babel Mikron Antariksa mengatakan berdasarkan masa berlaku RT-PCR ini 1x24 jam, penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku hari ini.
"Kemari kami sudah menerima surat edaran ini, khusus di luar Pulau Jawa dan Bali seperti Babel sebesar Rp 300 ribu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Kami minta fasilitas layanan kesehatan untuk menerapkan batas tarif tertinggi RT-PCR yang ditetapkan pemerintah ini," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Babel dr Andri Nurtito di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK02.02/i/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (TR-PCR) menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, sementara untuk luar Jawa-Bali termasuk Babel Rp300.000.
"Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, sesuai edaran akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga: Satgas: masa berlaku PCR penumpang pesawat diperpanjang 3x24 jam
Untuk itu, kata dia Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pemberlakukan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan dan perundang-undangan berlaku.
"Kita tentunya akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap kesepakatan biaya pemeriksaan RT-PCR yang mulai diberlakukan hari ini red-Kamis (28/10)," katanya.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Babel Mikron Antariksa mengatakan berdasarkan masa berlaku RT-PCR ini 1x24 jam, penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku hari ini.
"Kemari kami sudah menerima surat edaran ini, khusus di luar Pulau Jawa dan Bali seperti Babel sebesar Rp 300 ribu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021